Korupsi di Kementerian Agama

UPDATE Ada Surat MA, Romahurmuziy Tetap Bebas dari Penjara, Begini Penjelasan KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam.

Meski Romy bebas, perkara yang menjeratnya belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa..."

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.

"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Romahurmuziy Pernah Sebut Nama Khofifah di Kasus Korupsinya, Bikin Gubernur Jatim itu Kesal

Walau MA Nyatakan Tetap Ditahan Setelah KPK Ajukan Kasasi, Romahurmuziy Tetap Tinggalkan Rutan KPK

Dikabulkan Banding dan Bebas dari Penjara, Romahurmuziy : Ini Adalah Berkah Bulan Ramadan

Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.

"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali.

Ustaz Tengku Zulkarnain Nilai Hukuman Romahurmuziy Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan:KPK Kini Beda

Romahurmuziy Masih Sisakan PR Jadi Imam Salat Tarawih di Rutan KPK, Bakal Ziarah ke Makam Orang Tua

Keluar dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Bulan Ramadan

Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Bebas

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini