WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan narapidana atau napi menuai protes dari masyarakat.
Pasalnya, napi yang baru dikeluarkan karena mendapat asimilasi itu justru kembali melakukan tindak pidana dan akhirnya masuk bui lagi.
Meskipun Kemenkumham memberikan alasan bahwa pembebasan napi itu dengan dasar mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lapas.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kemenkumham telah mengeluarkan dan membebaskan 38.882 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.
Data ini dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dirilis per Senin (20/4/2020) pukul 07.00 WIB.
• Refund Tiket Pesawat tidak lagi Uang Cash tapi Voucher, Astindo: Konsumen dan Travel Agent Dirugikan
• Harga Pelatihan Online Kartu PraKerja Rp 1 Juta, Dinilai Banyak Tersedia Gratis di Internet
• Kisah Guntur, Pekerja Mal di Bekasi Terkena PHK, Uang Simpanan Habis, Bingung Bayar Kontrakan
• Jamaah Tablig Akbar Masjid Al Muttaqien Tanjung Priok Positif Covid-19, Dibawa ke Wisma Atlet
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.882. Melalui asimilasi 36.641 dan integrasi 2.181 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.
Rika sebelumnya menjelaskan, program asimilasi dan integrasi akan terus berjalan hingga masa darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah usai.
"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Pasal 23 sendiri berbunyi: (1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 4 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia.
Masa darurat bencana diperpanjang menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
• Curahan Hati Tenaga Medis ke Anies: Kami Dianggap Pembawa Virus ke Lingkungan Masyarakat
• Video Pria Ungkap Dugaan Es Krim Viennetta Ditimbun Oknum Karyawan, Alfamart: Kalau Terbukti, SP3
• Billy Joe Ava, Youtuber Cover Lagu Aisyah Istri Rasulullah Minta Maaf Akui Lakukan Pelecehan Seksual
• VIDEO Viral, Seorang Nenek Kembalikan Bantuan Beras Lebih Pilih Garam