- Bola sodok;
- Mandi uap;
- Seluncur; dan
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.
“Kami turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom hotel dan balai pertemuan."
"Untuk menunda penyelenggaraan event sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Cucu di Balai Kota DKI, Jumat (20/3/2020) petang.
Dalam kesempatan itu, Cucu mengatakan kegiatan penyelenggaraan industri pariwisata diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha memakai pembasmi kuman.
• 224 Warga Jakarta Terinfeksi Virus Corona, 13 Orang Sembuh, 20 Meninggal
Pelaku industri pariwisata juga diimbau untuk mengedukasi karyawannya agar tetap berada di rumah atau social distancing measure, untuk menekan potensi penyebaran virus.
“Pemprov DKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” paparnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat hiburan, menyusul wabah virus corona (Covid-19).
• Tak Diajak Bicara Ketua DPRD Soal Penundaan Pemilihan Wagub DKI, Panitia Merasa Tak Dihargai
Bahkan, mereka bersedia menutup tempat hiburannya selama dua pekan, seperti seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami pengusaha siap sajalah apa yang diputuskan Pemprov DKI, karena pastinya pemerintah mengambil langkah tidak sendiri."
• Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat
"Pasti kan bersama-sama dengan pihak lain yang memang bertanggung jawab kepada masyarakat,” kata Ketua Aspija Hana Suryani saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
Meski mendukung, Hana meminta kebijakan berupa keringanan pajak kepada pemerintah.
Dia berharap pajak tempat hiburan ditiadakan selama operasional mereka ditutup.
• BREAKING NEWS: Ketua DPRD Tunda Pemilihan Wagub DKI Jakarta Akibat Virus Corona