Virus Corona

Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Coronavirus Disease 2019 (COVID?19)

Pemprov DKI juga diminta mengadvokasi para pengusaha hiburan kepada pihak perbankan, agar suku bunga pinjaman bank ditiadakan dulu selama proses penutupan sementara.

“Ini yang harus dikondisikan, dan ini kan keputusan pemerintah, jadi pemerintah juga harus ada mandat dong ke perbankan.”

“Jadi bagi siapa pun pinjaman bank untuk modal usaha itu tidak dihitung juga bunganya, ya dihentikan selama dua minggu itu misalnya,” pintanya.

• Anggota dan Tahanan Polda Metro Jaya Dipastikan Bebas Virus Corona, Tak Ada yang Libur

Hana mengaku telah membahas keinginannya itu kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melalui pernyataan lisan.

Namun, untuk memperkuat keinginannya, Aspija akan mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda).

Juga, kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar dua permintaannya dikabulkan.

• Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona

“Kami berharap disetujui karena bisnis ini banyak yang ditopang oleh pinjaman bank."

"Yang mana ketika kami libur, bunga bank jalan terus, dan pajak kemungkinan juga ditarik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hana menyinggung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal penghapusan pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran.

• BREAKING NEWS: PASIEN Virus Corona di Indonesia Tambah Jadi 369 Orang, 32 Meninggal, 17 Sembuh

“Kami kan sama-sama industri pariwisata, jadi apa bedanya?"

"Dan kami juga berizin yang berada di bawah naungan pemerintahan yang sama,” ucap Hana.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kemungkinan bakal membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) dan griya pijat di wilayah setempat.

• Tunda Pemilihan Wagub Jakarta Akibat Virus Corona, Ketua DPRD DKI: Ini Kejadian Luar Biasa

Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penularan virus corona (covid-19) yang terjadi di tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tak menjelaskan secara gamblang terkait rencana pembatasan operasional THM dan griya pijat.

• Tanggapi Potensi Jakarta Lockdown, Anies Baswedan: Kami Harus Antisipasi Semua Kemungkinan

Dia beralasan, masih merumuskan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada para pemilik maupun pengelola THM atau griya pijat.

Halaman
1234

Berita Terkini