Virus Corona

Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Coronavirus Disease 2019 (COVID?19)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menutup sementara industri pariwisata akibat wabah virus corona (Covid-19).

Penutupan dilakukan selama dua pekan dari Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020) mendatang.

Kepala Dinas Parekfraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara mengacu pada Surat Edaran Nomor 160/SE/2020.

20 Warga DKI Meninggal Akibat Virus Corona, Anies Baswedan: Tetap di Rumah Sikap Bertanggung Jawab

Surat itu berisi tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Kata dia, ada 17 jenis industri usaha yang ditutup mulai Senin (23/3/2020), di antaranya:

- Klab malam;

- Diskotek;

- Pub;

- Karaoke keluarga;

- Karaoke eksekutif;

- Bar/rumah minum;

- Griya pijat;

- Spa;

- Bioskop;

- Bola gelinding;

Halaman
1234

Berita Terkini