JAJARAN Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengungkap kasus jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan.
Ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus in.
Mereka adalah lelaki berinisial CM (26) dan WF (26), serta dua wanita berinisial N (45) dan S (39).
• Korupsi di Jiwasraya Rugikan Negara 16,81 Triliun, Jaksa Agung: Siapapun Terlibat Saya Perkarakan
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander menjelaskan sepak terjang dua bandit wanita dalam sindikat ini.
Mereka pun memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka dua wanita itu merupakan residivis," ujar Alex kepada Wartakotalive saat dijumpai di Mapoleresta Bandara Soetta, Selasa (10/3/2020).
• 7 dari 13 Pasien Baru Tertular Virus Corona Setelah Pulang dari Luar Negeri, Ada Suami Istri
Kedua wanita itu sempat ditahan di Lapas Tangerang karena kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang telah menjadi terpidana 1 tahun.
"Mereka baru saja bebas Desember 2019 kemarin."
"Dan kembali melakukan aksinya lagi," ucapnya.
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD: Ya Kita Ikuti Saja
Bahkan menurut Alex, sindikat ini juga memalsukan BPKB.
Kemudian, hasil kejahatannya itu dijadikan jaminan peminjaman uang kepada rentenir.
"Tersangka N berperan memperjualbelikan surat yang diduga kuat palsu atau dipalsukan untuk mendapatkan finansial."
• Naik Mulai 16 Maret 2020, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Jabodetabek
"Sedangkan tersangka S membeli BPKB yang didapatkan N, yang dijadikan jaminan peminjaman uang kepada rentenir."
"Ini memang sudah terkoordinasi," beber Alex.
Sebelumnya, sindikat jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari hasil kejahatan, diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
• MA Lepaskan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Bedanya Vonis Lepas dan Bebas