"Ada 3 tersangka yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu ini," ujar Adi saat dijumpai Wartakotalive di Mapolresta Bandara Soetta.
Para tersangka yang diamankan adalah F, A, dan D.
• Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine
Mereka pun tampak tertunduk lemas mengenakan topi dan kaos oranye tahanan.
"Komplotan ini kami tangkap di wilayah Tangerang," ucapnya.
Para pelaku disebut sudah lama bermain dalam pembuatan dokumen palsu itu, dan banyak korban yang menggunakan jasanya.
"Tersangka sudah setahun dalam bisnis dokumen palsu ini," kata Adi.
Sebelumnya di Depok
Pemalsu dokumen negara mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta nikah dan cerai, kartu keluarga (KK), hingga ijazah yang sudah dua tahun beroperasi di Depok, dibekuk polisi.
Pelaku adakah Hery Purnomo (39) alias Hery bin Wiyadi.
Dari tangan Herry disita 30 buah stempel kelurahan dari berbagai wilayah, dan dua buah blangko akta kelahiran palsu.
• Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat
Lalu, dua buah blangko kosong akta kelahiran palsu, satu print out KTP kosong model lama, dan satu lembar blanko KTP kosong elektrik.
Kemudian, satu lembar palstik ID card, satu buah gunting dan peralatan pemalsuan dokumen lainnya.
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan, pelaku atas nama Hery Purnomo ini mampu memalsukan segala jenis dokumen sesuai pesanan, dengan harga bervariasi.
• Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija
Mulai dari KTP baik KTP biasa atau elektrik, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, SPPT, akta kelahiran, akta cerai, SKU hingga ijazah.
Untuk KTP biasa, pelaku memberi harga Rp 250.000 sementara KTP elektrik Rp 400.000.
Bahkan untuk pembuatan SPPT pajak palsu pelaku hanya menghargai Rp 200.000.
• Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi
"Untuk buku nikah dan ijazah palsu dihargai Rp 700.000."
"Sementara akta lahir dan cerai Rp 500.000."
"Yang lainnya mulai dari ratusan ribu sampai hingga Rp 400.000," kata Dwiyono di Mapolresta Depok, Senin (16/11/2015).
• Hadiahkan Lukisan Banteng untuk Megawati, Ridwan Kamil Ingatkan Parpol Jangan Sibuk Rebut Kekuasaan
Menurut Dwiyono, Hery mengaku sudah dua tahun beraksi dan pelanggannya cukup banyak.
"Blangko serta bahan baku didapat pelaku dari kawasan Pramuka, Jakarta Timur."
"Di sana sejumlah blangko atau akta tertentu dicetak dan dipesan pelaku," ujar Dwiyono.
• Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya
Menurut Dwiyono, dokumen palsu yang dicetak Hery nyaris sama dengan aslinya.
Karena hal itulah, banyak pelanggannya percaya kepada Hery untuk dibuatkan KTP atau akta lainnya, hingga ijazah.
Dari pengakuan Hery, kata Dwiyono, pelanggan Hery banyak yang memesan dan membuat identitas palsu untuk meminjam uang di bank hingga keperluan lainnya.
Menurut Dwiyono, atas aksinya, Hery dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. (*)