KIVLAN Zen meminta mantan Wiranto dan Tito Karnavian dihadirkan ke persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
Menurut dia, upaya menghadirkan dua tokoh nasional itu untuk membuktikan apakah dirinya menjadi otak rencana pembunuhan terhadap sejumlah orang.
Hal itu seperti yang disebut di surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Alami Bipolar karena Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Remaja Ini Kerap Toyor Nenek Kandungnya
"Hal mana tidak memenuhi pembuktian dalam hukum pidana, sehingga dengan tidak pernah dilakukan tes kebohongan terhadap Helmi Kurniawan alias Iwan."
"Telah memberikan keyakinan kepada saya perlunya Wiranto dan Tito Karnavian dihadirkan dalam persidangan," kata Kivlan Zen saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
JPU menyebut Kivlan Zen sebagai otak rencana pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gorece Mere, dan Yunarto Wijaya.
• DAFTAR Koruptor yang Pernah Kabur ke Singapura, Jadi Favorit karena Tak Ada Perjanjian Ekstradisi
Hal ini berdasarkan keterangan dari salah seorang terdakwa, Helmi Kurniawan alias Iwan.
Kivlan Zen mengungkap pernyataan Tito Karnavian bersama Wiranto pada 28 Mei 2019.
Dan, dihubungkan dengan keterangan Irjen M Iqbal yang menyebutkan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, adanya rencana pembunuhan terhadap lima orang itu.
• Janggalnya Upaya PAW Harun Masiku, Sejak Awal PDIP Berjuang Mati-matian demi Eks Kader Demokrat Itu
"Maka menjadi adil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengar keterangannya yang telah membocorkan isi BAP projustisia kepada masyarakat," tuturny.
Melalui eksepsi itu, dia menyatakan, Iwan telah merekayasa adanya suruhan atas nama dirinya untuk meminta uang kepada politikus PPP Habil Marati.
Kivlan Zen mengklaim, Iwan bersaksi uang yang diberikan Habil Marati bukan untuk membeli senjata.
• ANAK Jadi Alasan Hamka Hamzah Pilih Persita Tangerang untuk Arungi Musim 2020
Sehingga, atas dasar keterangan Iwan, JPU menyusun surat dakwaan atas nama Kivlan Zen.
"Saya sebagai terdakwa dapat memaklumi kesulitan dari penuntut umum dalam menyusun uraian dakwaan menjadi batang tubuh yang terdiri dari bagian kepala, tengah, dan penutup."
"Karena, berkas perkara yang disusun dengan tebak, agar benar saya adalah dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019," tambahnya.
• DUA Peretas Website PN Jakpus Cuma Lulusan SD dan SMP, Sudah Bobol 3.896 Situs
Sebelumnya, setelah sempat tertunda sejak Oktober 2019, sidang pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan alias eksepsi atas nama terdakwa Kivlan Zen, akhirnya digelar.
Tokoh militer Indonesia berpangkat Mayor Jenderal itu membacakan sendiri eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) siang.
Berdasarkan pemantauan, Kivlan Zen berada di kursi terdakwa sambil membacakan eksepsi.
• Alami Bipolar karena Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Remaja Ini Kerap Toyor Nenek Kandungnya
Dia berada dalam kondisi sehat sehingga mampu melanjutkan persidangan.
Eksepsi Kivlan Zen terdiri dari 22 halaman.
Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.
• DAFTAR Koruptor yang Pernah Kabur ke Singapura, Jadi Favorit karena Tak Ada Perjanjian Ekstradisi
"Dan dengan kemampuan nalar di usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo."
"Dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikannya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan," tuturnya.
Kivlan Zen juga menyoroti upaya penyidikan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya.
• Janggalnya Upaya PAW Harun Masiku, Sejak Awal PDIP Berjuang Mati-matian demi Eks Kader Demokrat Itu
Dia menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.
"Penyidikan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 84 hari."
"Dengan mengekang kebebasan hak asasi di balik jeruji tahanan Pomdam Jayakarta, menjadikan saya harus berpendapat seluruh kejadian adalah kriminalisasi," paparnya.
• ANAK Jadi Alasan Hamka Hamzah Pilih Persita Tangerang untuk Arungi Musim 2020
Purnawirawan TNI Angkatan Darat itu membantah telah melakukan tiga perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya.
Perbuatan pertama, dalang atau terlibat sebagai pelaku makar 21-22 Mei 2019.
Kedua, menetapkan target pembunuhan empat pejabat negara, yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta Direktur Direktur Eksekutif Charta Politika Yunaryo Wijaya.
• DUA Peretas Website PN Jakpus Cuma Lulusan SD dan SMP, Sudah Bobol 3.896 Situs
Ketiga, memiliki pendana untuk makar 21-22 Mei 2019.
"Sebagai putra Minang kelahiran Langsa, Aceh dan besar di Medan, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam Ibu kota."
"Sebagaimana saya telah dirancang sedemikian kasarnya, tidak rapi, untuk dijadikan nilai jual mengimbangi kecurangan Pemilu Presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
• KISAH Martunis Lolos dari Tsunami Aceh, Jadi Sahabat Cristiano Ronaldo, dan Segera Menikah
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan Zen didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan Zen.
• Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta
Dia memang masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa Kivlan Zen.
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Kostrad itu kini berstatus tahanan rumah.
• Iran-AS Memanas, Luhut Panjaitan Malah Bilang Indonesia Bakal Diguyur Investasi oleh Gedung Putih
Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan Zen ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal
Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Muhammad Yuntri, kuasa hukum Kivlan Zen, mengatakan kliennya mengakui menerima uang dari tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati.
• Cuma 1 Kilometer dari Kantornya, Anies Baswedan Telat Hadiri Rapat Tingkat Menteri Bahas Banjir
Meski mengakui, Kivlan Zen membantah uang tersebut bakal digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.
Dirinya menyebut uang tersebut digunakan untuk menggelar demonstrasi.
• BREAKING NEWS: Empat dari Sembilan Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Tewas Akibat Peluru Tajam
"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo."
"Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh, tidak ada sama sekali," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Kivlan Zen kemarin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habil. Dalam pemeriksaan itu, Yuntri mengungkapkan kliennya membawa bukti rekening penerimaan uang tersebut.
Kivlan Zen disebutkan menerima 4.000 dolar Singapura atau setara Rp 42.400.000.
• Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi
"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening, ia terima dan sampaikan ada," ucapnya.
"Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," jelas Yuntri.
Yuntri mengatakan, Kivlan Zen dan Habil saling kenal mengenal setahun yang lalu.
• Remaja yang Tewas Tenggelam di Pantai Inapkan Temannya Satu per Satu Sebelum Bulan Puasa
Mereka kenal lewat sebuah grup di media sosial WhatsApp (WA).
Menurut Yuntri, uang jajan yang diterima Kivlan Zen diyakini diberikan secara sukarela oleh Habil.
Politikus PPP tersebut tidak meminta imbalan apa pun dari Kivlan Zen.
• Penumpang Bus Pemicu Kecelakaan Maut Bakal Dirawat di Ruang Isolasi, Urinenya Negatif Narkoba
"Sukarela saja. Mereka kan kenal dari WA grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan," ucapnya.
"Itu ada gerakan GMBI, karena di diskusi itu berkembang butuh uang untuk keperluan gerakan antikomunis, beliau (Habil) kasih," terang Yuntri.
Polisi telah menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
• Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bekerja Sebagai Sekuriti di Jakarta
Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM," cetusnya.
"Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK."
"Untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
• Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Sofyan Jacob: Saya Enggak Tahu Apa Salah Saya
Sejak kasus ini terungkap, nama Kivlan Zen juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata.
Tujuannya, diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Empat tokoh nasional itu adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkopolhukam Wiranto.
Lalu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. (*)