PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan Harun Masiku ke Senayan, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, melalui proses pergantian antar-waktu (PAW).
Nazarudin Kiemas adalah caleg yang meninggal 3 pekan sebelum Pileg 2019.
Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah, enggan membocorkan alasan partainya tetap ngotot mengajukan Harun Masiku.
• Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK, Sebut PAW Kedaulatan Partai Politik
"Pertimbangan itu tentu jadi rahasia kami ya, dalam konteks sebagai pertimbangan strategis partai, tentu tiap partai," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Basarah menjelaskan, penentu kader dalam proses PAW merupakan pimpinan partai politik.
Dalam hal ini antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
• Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah di Natuna untuk Pertahankan ZEE Tanpa Gunakan Senjata
Di sisi lain, ia enggan berbicara lebih lanjut terkait pertimbangan partainya.
Sebab, yang berhak berbicara adalah Hasto Kristiyanto selaku sekjen partai.
"Kebutuhan partai dalam konteks PAW ini sekali lagi adalah wewenang pimpinan parpol untuk menggantikan PAW," ucapnya.
• Komandan Korps Pengawal Revolusi Iran Mengaku Sangat Malu Anak Buahnya Tembak Pesawat Ukraina
"Nah, rahasia dapurnya gimana? Kan yang konsen di konteks ini kan sekjen partai, saya kan ketua bidang luar negeri."
"Nah, informasinya bisa ditanyakan ke sana gitu," imbuh Basarah.
Basarah mengatakan, ada preseden politik kenapa partainya berhak menentukan calon pengganti.
• FOTO-FOTO Drone AS Tembak Qasem Soleimani, Anggota Tubuh Jenderal Iran Banyak yang Hilang
Di,antaranya, PAW empat anggota DPR pada periode lalu, salah satunya Eva Kusuma Sundari.
"Jadi sudah ada preseden politik, calon yang bukan suara terbanyak namun diputuskan partai untuk jadi anggota DPR PAW," tuturnya.
Senada, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, proses PAW anggota DPR merupakan kewenangan partai politik (parpol).
• KPK Siap-siap Masukkan Kader PDIP Harun Masiku ke Daftar Buronan
Karena, menurutnya parpol merupakan peserta pemilu.
Hal itu dikatakan Djarot menyikapi keinginan PDIP mengganti Riezky Aprilia (PAW) dengan Harun Masiku, yang kemudian berujung pada kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jadi begini, proses PAW ya, itu adalah kewenangan dari parpol, karena peserta pemilu adalah parpol," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
• Kapal Cina Kembali Masuki Natuna, Gerindra Minta Pemerintah Tak Usah Utang Lagi ke Sana
Djarot mengatakan, partainya sudah beberapa kali melakukan PAW anggota Dewan.
Meskipun, untuk kasus Harun Masiku agak sedikit berbeda, karena menyangkut caleg yang wafat namun perolehan suaranya terbanyak.
PDIP menginginkan suara Nazarudin tetap menjadi miliknya, sehingga kemudian partai menunjuk calon pengganti.
• PKS Nilai Dewan Pengawas KPK Bikin Penyelidikan Kasus Suap Komisioner KPU Birokratis dan Memble
Namun, KPU mengalihkan suara Nazarudin ke suara partai, sehingga kemudian Caleg suara terbanyak di Dapil Nazarudin, yakni Riezky Aprilia lah yang lolos ke Senayan.
"Sehingga partai meminta fatwa kepada MA untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada caleg yang diajukan, itu saja," terangnya.
Partai, menurut Djarot, memiliki pertimbangan subjektif dalam menentukan calon pengganti.
• KKB Tembak Bus PT Freeport Setelah Sebelumnya Lukai Anggota Brimob, Pelakunya Kabur Masuk Hutan
Hanya saja Djarot enggan membeberkan pertimbangan subjektif apa, sehingga berkeras menginginkan Harun Masiku masuk menjadi anggota DPR ketimbang Riezky Aprilia.
"Kalau itu (pertimbangan) tidak bisa disampaikan ke publik."
"Ada pertimbangan-pertimbangan subjektivitas kenapa partai memberikan suaranya kepada Harun Masiku," paparnya.
• KRONOLOGI Bus Freeport Diberondong Peluru KKB, Terdengar Lima Kali Letusan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus jual beli kursi DPR lewat pergantian antar-waktu (PAW), memang menyisakan kejanggalan.
Manajer Riset Formappi Lucius Karus mengatakan, kejanggalan utama tampak pada parpol, dalam hal ini PDIP.
PDIP ngotot sejak awal sebelum pemungutan suara Pemilu 2019, atau setelah Nazarudin Kiemas yang menjadi caleg nomor urut 1 PDIP Dapil Sumsel 1 dinyatakan meninggal dunia.
• DPR Ingin Bikin Pansus Jiwasraya, YLKI: Siapa yang Berani Jamin Uang Nasabah akan Kembali?
"Selepas Nazarudin meninggal, PDIP langsung mengorbitkan Harun Masiku sebagai penggantinya."
"Dengan suatu keyakinan bahwa suara Nazarudin akan dialihkan pada partai."
"Dan partai dengan leluasa bisa mentransfernya ke Harun Masiku, sesedikit apapun perolehan suara Masiku pada saat pemilu," tutur Lucius Karus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
• Soal Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri, KPK Tunggu Audit BPK
Lucius Karus juga menilai pilihan PDIP pada Harun Masiku terlihat janggal.
Karena, selain diputuskan sebelum pemungutan suara, pilihan tersebut juga membuat PDIP memperlakukan Harun Masiku secara istimewa.
"Dia misalnya dibantu oleh suara partai demi mendapatkan legitimasi atas kursi yang akan diberikan."
• Beda dari Jiwasraya, Kementerian BUMN Belum Temukan Solusi untuk Kasus Asabri
"Demi Harun Masiku pula, sejak awal PDIP berjuang mati-matian agar penentuan PAW caleg dalam kasus adanya caleg yang meninggal dunia, harus ditentukan oleh partai, bukan berdasarkan suara yang diraih caleg," urainya.
Sampai pada akhirnya PDIP mengajukan gugatan materi PKPU ke MA, agar kewenangan menentukan PAW di kasus ada caleg yang meninggal, sepenuhnya diberikan ke partai.
"MA pun mengeluarkan fatwa yang sedikit mendukung niat PDIP, akan tetapi adanya fatwa tak serta merta menghapus atau menggantikan aturan PKPU dan UU MD3."
"Yang jelas menegaskan ketentuan PAW pertama-tama harus berdasarkan perolehan suara," bebernya. (Vincentius Jyestha/Taufik Ismail/Theresia Felisiani)