WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Fitur pemesanan parkir kendaraan secara online lewat aplikasi JakParkir sudah diterapkan di 11 ruas jalan Jakarta.
"Untuk JakParkir, minggu lalu ada 8 ruas. Minggu ini sudah ada penambahan menjadi 11 ruas. Ada penambahan menjadi 11 ruas jalan yang dikelola dengan pola digitalisasi aplikasi JakParkir," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (22/8/2025).
Syafrin menyebut, data satuan ruas parkir (SRP) yang tersedia untuk dipesan berbeda dengan kondisi realtime di lapangan.
Sementara, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sistem sedang eror dalam aplikasi JakParkir, sehingga membingungkan pengguna yang akan melakuka pemesanan. Namun, saat ini sistem telah diperbaiki.
"Waktu lalu sempat ada error sistemnya. Memang kami ada kealpaan di sana. Begitu ada hal-hal yang terjadi terkait seperti booking, di dalam aplikasi masih kosong tapi ternyata di sana sudah diisi, ini kan kesalahan sistem. Jadi itu yang sekarang kita sudah perbaiki," jelas Syafrin.
"Tapi intinya begitu yang bersangkutan akan booking dan ternyata sulit masuk, sistemnya error misalnya, yang bersangkutan bisa tetap datang di lokasi parkir dan pembayarannya tetap menggunakan aplikasi JakParkir," tambahnya.
Baca juga: Gelar Opearsi Parkir Liar di Kemayoran Jakpus, Petugas Kempeskan Ban Puluhan Sepeda Motor
Syafrin menjelaskan pembayaran parkir menggunakan aplikasi JakParkir dilakukan secara nontunai (cashless) dengan menggunakan kartu uang elektronik dan QRIS.
Pemesanan parkir secara online bisa dilakukan sebelum tiba di lokasi parkir.
Tetapi, ketika area parkir telah dipesan, durasi waktu penggunaan parkir juga sudah mulai terhitung.
"Begitu dia yang bersangkutan booking, maka dalam sekian menit ke depan itu sudah dihitung mulai argonya jalan. (Tercatat) bahwa itu sudah dihitung digunakan," jelas Syafrin.
Kesebelas ruas jalan yang telah menerapkan sistem booking parkir adalah Jalan Pegambiran, Jalan Cikini Raya, Jalan Juanda Raya, Jalan Raden Patah, Jalan Adityawarman, Jalan Tebah Raya, Jalan Sunan Ampel, Jalan Muara Karang Raya, Jalan Petongkangan, Jalan Pintu Kecil, dan Jalan Perniagaan Timur.
Kemudian, setelah pemesanan parkir dilakukan, petugas akan mendapat notifikasi dan langsung menandai lahan parkir yang sudah dipesan.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.