Bau Ikan Asin

Barbie Kumalasari Membawa Pakaian Dalam Hadiri Persidangan Galih Ginanjar yang Kepanasan di Penjara

Penulis: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barbie Kumalasari

Argo mengatakan penggeledahan terkait peran Pablo dan Rey yang mewawancarai Galih Ginanjar dan mengupload hasil wawancara ke akun YouTube mereka.

"Peran mereka, tersangka Pablo adalah pemilik akun youtube official Rey Utami dan Benoa Channel."

"Sementara, Rey Utami adalah pemilik email utamirey87@gmail.com untuk masuk ke akun youtube itu," kata Argo.

"Modus operandinya bahwa 3 tersangka Galih, Rey dan Pablo membuat suatu wawancara, kemudian direkam dan diedit secara sadar."

"Lalu, di-upload ke akun You Tube mereka Rey Utami dan Benoa Channel," kata Argo.

Gubernur Banten Membuka Akses yang Terisolasi di Lebak Akibat Dilanda Bencana Banjir dan Longsor

Ia mengatakan, video wawancara Galih yang ditayangkan di akun you tube itu berdurasi 32,6 menit.

"Galih, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sesuai laporan Fairuz A Rafiq, tertanggal 1 Juli 2019 lalu," kata Argo.

Penetapan ketiga tersangka, kata Argo, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.

Seperti diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Pablo Benua dan Rey Utami sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) dini hari.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa Galih Ginanjar pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Kabar mengenai penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh kuasa hukum Pablo dan Rey, Farhat Abbas, Kamis pagi.

"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.

Farhat menambahkan bahwa status tersangka yang dikenakan oleh Rey Utami dan Pablo Benua adalah pukul 04.00 WIB atau setelah 17 jam diperiksa penyidik Ditreskromsus.

"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," katanya.

Meski sudah berstatus tersangka, katanya, kliennya yakni Pablo Benua dan Rey Utami belum langsung ditahan.

Hanya saja, mereka harus menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.

"Belum ditahan. Ikuti saja prosesnya untuk Pablo Benua dan Rey Utami," ujar Farhat Abbas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Galih Jumat lalu, terungkap bahwa Galih Ginanjar ingin mempermalukan mantan istrinya itu yakni Fairuz dengan mengatakan, organ intimnya bau ikan asin.

"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui bahwa dia mengatakan seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).

"Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya itu. Intinya untuk mempermalukan. Makanya, nanti, kita akan memeriksa kembali siapakah yang mewawancarai dia, siapa yang merekam, siapa yang meng-upload di YouTube, semuanya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Argo.

Menurut Argo dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi yakni saksi pelapor, terlapor yakni Galih dan saksi ahli.

"Kita sudah memeriksa saksi, yaitu saksi pelapor dan saksi yang melihat, mengetahui dan mendengar."

"Ahli pun sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi."

"Kemudian, hari Jumat, kemarin, sudah memeriksa saudara Galih," kata Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, memberikan keterangn terkait kasus bau ikan asin di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Menurut Argo ada tiga pihak yang dilaporkan Fairuz A Rafiq dalam kasus ini.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.

Dewi Irawan Ungkap Kepedihan dan Traumanya dengan Berpulangnya Ria Irawan yang Menderita Kanker

Tiga pihak yang dilaporkan Fairuz itu katanya adalah Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benoa.

Galih Ginanjar adalah mantan suami Fairuz yang menyatakan hinaannya di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benoa bahwa organ intim Fairuz bau ikan asin.

Sementara itu, Rey Utami dan Pablo Benoa adalah pemilik dan pengelola akun youtube yang menyebarkan dan menayangkan pernyataan Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz.

Ketiganya dilaporkan atas sejumlah Pasal dalam UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar menikah dengan Fairuz A Rafiq pada 5 Maret 2011. Pernikahannya berakhir pada 2014.

Selama tiga tahun pernikahannya, Galih-Fairuz dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Masalah antara Galih-Fairuz muncul ketika ada unggahan video di kanal YouTube Rey Utami.

Seorang Ibu Hamil Mengalami Peristiwa Kecelakaan yang Tragis karena Terjepit Bus di Bandara Soetta

Dalam video itu, Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz A Rafiq 'bau ikan asin'.

Warganet pun berkomentar atas ucapan Galih Ginajar yang dianggap sebagai ucapan sampah.

Mereka menganggap suami Barbie Kumalasari itu tidak layak dan tidak pantas mengumbar masalah ranjangnya dengan mantan istrinya.

Sementara itu, suami Fairuz yang sekarang, Sonny Septian, naik pitam atas ucapan Galih Ginanjar.

Dia meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan publik atas ucapannya tersebut.

Namun, Galih Ginanjar tak kunjung mengucapkan maaf, sehingga Fairuz dan Sonny membawa kasus itu ke ranah hukum.

Mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, Senin (1/7/2019).

Berita Terkini