Bau Ikan Asin

Barbie Kumalasari Membawa Pakaian Dalam Hadiri Persidangan Galih Ginanjar yang Kepanasan di Penjara

Penulis: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barbie Kumalasari

Selebritas, Barbie Kumalasari menghadiri persidangan suaminya, Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Barbie Kumalasari diduga tidak ingin dicap sebagai istri yang tidak perduli dengan suaminya setelah pada sidang pertama beberapa waktu lalu ia tidak datang dalam persidangan Galih.

Justru, beberapa hari kemudian, ia terlihat datang di saat berlangsungnya persidangan Kris Hatta.

"Hari ini, datang karena sudah tahu jadwalnya, jadi aku bisa ngatur jadwal aku," ujar Berbie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Berbie juga mengaku membawakan sejumlah barang dalam kesempatan itu.

Salah satunya dengan membawakan bedak gatal-gatal.

Kata Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar mengaku, diserang penyakit gatal saat berada di dalam sel tahanan.

"Di dalam penjara dia kan kepanasan, jadi, ada biang keringat. Makanya, aku bawain bedak gatal," ungkapnya.

Anies Baswedan Membantah Kabar Hoax yang Disebar Terkait Dana Banjir Dialokasikan untuk Formula E

Selain itu, Berbie juga membawakan sejumlah barang lainnya seperti jam tangan, permen, hingga celana dalam.

"Kan lagi musim hujan. Aku bawain celana dalam," kata Berbie

Berbie juga mengaku senang bertemu Galih jelang persidangan. Kata dia, Galih kini tampak lebih gemuk.

"Lebih gemukan kalau sekarang. Kemarin kan sempet kurus," katanya.

Masa Penahanan Trio Tersangka Bau Ikan Asin Diperpanjang 30 Hari Setelah Berakhir 9 September Lalu

Galih Ginanjar, Rey Utami an Pablo Benua yang dikenal sebagai trio ikan asin dijadwalkan akan kembali menjalani kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial.

Ketiganya kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (6/1/2020) hari ini. Sidang yang sedianya dilangsungkan pada Senin siang sempat molor dan baru dimulai pada sore hari.

Sidang lanjutan trio 'ikan asin' hari ini dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota pembelaan dari ketiga tersangka terhadap dakwaan jaksa.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami sejak Jumat (12/7/2019).

Sebelum ditahan, ketiganya juga mesti menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dalam cek kesehatan itu pihaknya juga sekaligus melakukan tes urine kepada mereka.

Ini untuk melihat apakah mereka mengonsumsi narkoba jenis tertentu atau tidak selama ini.

"Jadi, termasuk dalam pemeriksaan kesehatan, juga ketiganya dites urine. Untuk melihat apakah mengonsumsi narkoba atau tidak selama ini," kata Argo.

• Gerak Cepat Polisi untuk Menggeledah Rumah Pablo Benoa dan Rey Utami Dalam Kasus Bau Ikan Asin

Ia mengatakan, cek kesehatan adalah prosedur standar pihaknya sebelum menjebloskan ketiganya untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tentunya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu di Biddokes Polda Metro, sebelum menyerahkan ketiganya ke Rutan Polda," kata Argo, Jumat (12/7/2019).

Pagi ini kata Argo pemeriksaan kesehatan kepada ketiganya akan mulai dilakukan di Biddokes Polda Metro Jaya.

Argo menjelaskan setelah 1x24 jam masa penangkapan, Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan tiga tersangka kasus bau ikan asin, yakni Galih Ginanjar dan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami.

• Barbie Kumalasari Dihina Publik Akibat Lontaran Kata-kata Galih Ginanjar Bau Ikan Asin di YouTube

Ketiganya, kata Argo, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, terhitung sejak, Jumat (12/7/2019).

"Atas segala pertimbangan, penyidik memutuskan menahan ketiga tersangka yakni saudara Galih, Rey dan Pablo," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat pagi.

Argo mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka Kamis (11/7/2019) setelah melalui gelar perkara Rabu (10/7/2019) malam.

Dari penetapan itu penyidik menangkap Rey dan Pablo usai diperiksa, Kamis subuh, serta menangkap Galih Ginanjar di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan juga saat yang sama.

"Setelah 1x 24 jam masa penangkapan, penyidik akhirnya memutuskan menahan mereka," kata Argo.

Ssbelumnya Argo menjelaskan bahwa setelah menetapkan pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami sebagai tersangka kasus bau ikan, polisi langsung menggeledah kediaman kedua pasutri itu di Bogor, Kamis (11/7/2019) pagi.

• Terungkap 6 Alasan Penggunaan AC Mobil Saat Berkendara di Cuaca yang Panas Termasuk dengan Dimatikan

Dalam penggeledahan itu kata Argo pihaknya menemukan puluhan STNK kendaraan di sana.

"Penyidik menemukan puluhan STNK saat menggeledah kediaman Pablo dan Rey di Bogor. Setelah kita cek dari STNK itu, ternyata terkait dengan laporan di reskrimum soal penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo, pada 22 Februari 2018," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Selain itu kata dia STNK itu juga terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2017 dengan terlapor Pablo Benoa.

"Jadi selain di Reskrimum Polda STNK juga terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Mabes Polri," kata Argo.

Meski begitu kata Argo pihaknya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Pablo Benoa tersebut. "Masih kita dalami dan lakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan ini," kata Argo.

Argo mengatakan selain terjerat kasus bau ikan asin ini, penyidik juga menemukan indikasi dugaan pidana lain terkait pornografi dan asusila di sejumlah konten video di akun you tube milik Pablo Benoa dan Rey Utami tersebut.

"Kami juga menemukan di konten akun you tube Rey Utami dan Benoa Channel adanya indikasi pornografi dan asusila."

"Ada beberapa video lain di akun youtube nya yang terindikasi pornografi dan asusila," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Karenanya, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas sejumlah video lain di akun you tube Rey Utami dan Benoa Channel.

"Kami masih dalami dugaan indikasi ini," kata Argo.

Ia menjelaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat melakukan penggeledahan di rumah pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami di Bogor, setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus terkait bau ikan asin yang dilaporkan pesinetron Fairuz A Rafiq.

Penggeledahan dilakukan, Kamis (11/7/2019) pagi sekitar pukul 10.00.

"Setelah menetapkan tersangka pagi tadi pukul 10.00, penyidik lakukan penggeledahan di rumah Pablo dan Rey Utami di Bogor," kata Argo.

Korban Diperas Dua Pelaku yang Mengaku Wartawan Modus Menuduh Korban Terlibat Prostitusi Online

Namun katanya barang bukti yang dicari di sana sudah tidak ada.

"Saat kita melakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa barang bukti yang digunakan seperti untuk perekaman, kamera dan flashdisk tidak ada semua di sana," kata Argo.

Argo mengatakan penggeledahan terkait peran Pablo dan Rey yang mewawancarai Galih Ginanjar dan mengupload hasil wawancara ke akun YouTube mereka.

"Peran mereka, tersangka Pablo adalah pemilik akun youtube official Rey Utami dan Benoa Channel."

"Sementara, Rey Utami adalah pemilik email utamirey87@gmail.com untuk masuk ke akun youtube itu," kata Argo.

"Modus operandinya bahwa 3 tersangka Galih, Rey dan Pablo membuat suatu wawancara, kemudian direkam dan diedit secara sadar."

"Lalu, di-upload ke akun You Tube mereka Rey Utami dan Benoa Channel," kata Argo.

Gubernur Banten Membuka Akses yang Terisolasi di Lebak Akibat Dilanda Bencana Banjir dan Longsor

Ia mengatakan, video wawancara Galih yang ditayangkan di akun you tube itu berdurasi 32,6 menit.

"Galih, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sesuai laporan Fairuz A Rafiq, tertanggal 1 Juli 2019 lalu," kata Argo.

Penetapan ketiga tersangka, kata Argo, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.

Seperti diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Pablo Benua dan Rey Utami sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) dini hari.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa Galih Ginanjar pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Kabar mengenai penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh kuasa hukum Pablo dan Rey, Farhat Abbas, Kamis pagi.

"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.

Farhat menambahkan bahwa status tersangka yang dikenakan oleh Rey Utami dan Pablo Benua adalah pukul 04.00 WIB atau setelah 17 jam diperiksa penyidik Ditreskromsus.

"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," katanya.

Meski sudah berstatus tersangka, katanya, kliennya yakni Pablo Benua dan Rey Utami belum langsung ditahan.

Hanya saja, mereka harus menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.

"Belum ditahan. Ikuti saja prosesnya untuk Pablo Benua dan Rey Utami," ujar Farhat Abbas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Galih Jumat lalu, terungkap bahwa Galih Ginanjar ingin mempermalukan mantan istrinya itu yakni Fairuz dengan mengatakan, organ intimnya bau ikan asin.

"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui bahwa dia mengatakan seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).

"Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya itu. Intinya untuk mempermalukan. Makanya, nanti, kita akan memeriksa kembali siapakah yang mewawancarai dia, siapa yang merekam, siapa yang meng-upload di YouTube, semuanya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Argo.

Menurut Argo dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi yakni saksi pelapor, terlapor yakni Galih dan saksi ahli.

"Kita sudah memeriksa saksi, yaitu saksi pelapor dan saksi yang melihat, mengetahui dan mendengar."

"Ahli pun sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi."

"Kemudian, hari Jumat, kemarin, sudah memeriksa saudara Galih," kata Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, memberikan keterangn terkait kasus bau ikan asin di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Menurut Argo ada tiga pihak yang dilaporkan Fairuz A Rafiq dalam kasus ini.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.

Dewi Irawan Ungkap Kepedihan dan Traumanya dengan Berpulangnya Ria Irawan yang Menderita Kanker

Tiga pihak yang dilaporkan Fairuz itu katanya adalah Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benoa.

Galih Ginanjar adalah mantan suami Fairuz yang menyatakan hinaannya di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benoa bahwa organ intim Fairuz bau ikan asin.

Sementara itu, Rey Utami dan Pablo Benoa adalah pemilik dan pengelola akun youtube yang menyebarkan dan menayangkan pernyataan Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz.

Ketiganya dilaporkan atas sejumlah Pasal dalam UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar menikah dengan Fairuz A Rafiq pada 5 Maret 2011. Pernikahannya berakhir pada 2014.

Selama tiga tahun pernikahannya, Galih-Fairuz dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Masalah antara Galih-Fairuz muncul ketika ada unggahan video di kanal YouTube Rey Utami.

Seorang Ibu Hamil Mengalami Peristiwa Kecelakaan yang Tragis karena Terjepit Bus di Bandara Soetta

Dalam video itu, Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz A Rafiq 'bau ikan asin'.

Warganet pun berkomentar atas ucapan Galih Ginajar yang dianggap sebagai ucapan sampah.

Mereka menganggap suami Barbie Kumalasari itu tidak layak dan tidak pantas mengumbar masalah ranjangnya dengan mantan istrinya.

Sementara itu, suami Fairuz yang sekarang, Sonny Septian, naik pitam atas ucapan Galih Ginanjar.

Dia meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan publik atas ucapannya tersebut.

Namun, Galih Ginanjar tak kunjung mengucapkan maaf, sehingga Fairuz dan Sonny membawa kasus itu ke ranah hukum.

Mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, Senin (1/7/2019).

Berita Terkini