Kriminalitas

Korban Diperas Dua Pelaku yang Mengaku Wartawan Modus Menuduh Korban Terlibat Prostitusi Online

Korban dituduh pelaku terlibat praktik prostitusi online, ketakutan, sehingga akhirnya menyerahkan uang Rp 1,6 juta.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Petugas di Polsek Kelapa Gading mengungkapkan tindakan pemerasan oleh dua oknum yang mencatut profesi wartawan. 

Seorang wanita berinisial FDA menjadi korban pemerasan dari dua oknum yang mencatut profesi wartawan masing-masing adalah Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozy alias Mikal.

Peristiwa pemerasan terjadi di Tower Bougenville, Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/12/2019) lalu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan awalnya kedua pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat.

“Sebelum bertemu (korban), antara DPA dan JA sudah sepakat untuk berpura pura mengaku sebagai polisi,” ucap Jerrold, Senin (6/1/2020).

Seorang Ibu Hamil Mengalami Peristiwa Kecelakaan yang Tragis karena Terjepit Bus di Bandara Soetta

Pelaku Dwi Pujianto bersama korban kemudian bertemu di tempat yang telah ditentukan yakni Apartemen Gading Nias. Tidak lama, Jamaluddin menggerebek mereka.

“Mereka menyampaikan (ke korban) kalau mereka adalah polisi."

"Padahal, sebenarnya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor 87."

"Di situ, mereka melakukan pemerasan dengan ancaman,” ucap Jerrold.

Korban dituduh pelaku terlibat praktik prostitusi online, ketakutan, sehingga akhirnya menyerahkan uang Rp 1,6 juta yang dibawa pada saat kejadian.

Dua Korban Bangunan Roboh di Kota Bambu Selatan Menderita Luka Memar dan Luka di Bagian Lengan

Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah mereka akan kembali melancarkan aksinya. Korban yang ditemani saksi, menjebak para pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Unit Reskrim yang sedang siaga, langsung mengamankan pelaku. Alhamdulillah dalam waktu tiga hari kejadian yang menimpa FDA ini sudah bisa kita ungkap,” kata Jerrold.

Adapun barang bukti yang disita yakni dua buah tanda pengenal wartawan dan dua lembar surat tugas atas nama kedua pelaku, serta satu unit handphone Xiaomi Note 5.

Atas perbuatannya kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dua Orang Korban Bangunan Ambruk dalam Kondisi Sadar Menjalani Perawatan di RSUD Tarakan

Sebelumnya, diberitakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang oknum anggota ormas (organisasi masyarakat) usai melakukan aksi pemerasan terhadap pedagang.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, oknum ormas ini berinisial MA melakukan tindakan pemerasan terhadap pedagang di kawasan pertokoan Taman Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu, (2/11/2019) lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved