DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) memakzulkan Presiden Donald Trump setelah menggelar voting pada Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.
Lantas, bagaimana nasib Presiden ke-45 AS tersebut?
Trump akan diadili dalam sidang Senat yang dikuasai Partai Republik bulan depan, tapi kemungkinan besar Senat tidak akan menurunkannya dari jabatan.
• FOTO-FOTO Jokowi Kunjungi Lokasi Ibu Kota Baru, Mobil Menteri Sempat Terperosok di Pinggir Jurang
Kemarin, Trump mengirim surat sepanjang enam halaman kepada ketua DPR Nancy Pelosi, dan menuduh pihak Demokrat melakukan “usaha kudeta” terhadapnya.
Trump juga menuduh lawan-lawannya “melancarkan perang terbuka untuk meruntuhkan demokrasi Amerika.”
DPR Pelosi menyebut surat Trump itu sebagai “sangat memuakkan.”
• BOCORAN Anggota Dewan Pengawas KPK, Ada Ketua Jilid Satu Hingga Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor
Hari Rabu pagi Trump mengirim pesan Twitter untuk melanjutkan serangannya atas kelompok Demokrat.
“Apakah anda bisa percaya bahwa saya akan dimakzulkan hari ini oleh kelompok Radikal Kiri."
"Orang-orang Demokrat yang tidak mampu melakukan apapun, dan SAYA TIDAK MELAKUKAN SUATU KESALAHANPUN!"
• Driver Ojol Protes Iis Dahlia, Dianggap Tak Beretika dan Rendahkan Pengemudi Ojek Online
"Hal seperti ini jangan terjadi lagi atas presiden lainnya. Marilah kita BERDOA.”
Sidang pemungutan suara untuk memakzulkan Trump itu akan diadakan kira-kira bersamaan waktunya dengan pidato kampanye Trump di negara bagian Michigan.
Michigan adalah salah satu negara bagian yang dimenangkannya dalam pemilu tahun 2016.
• Jokowi Bilang Kasus Jiwasraya Terjadi Sejak 10 Tahun Lalu, Erick Thohir Janji 6 Bulan Beres
Fraksi Partai Demokrat sebelumnya telah mengajukan dua pasal dakwaan untuk memakzulkan Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan.
Trump didakwa pasal pemakzulan setelah diduga menekan Ukraina untuk membuka penyelidikan korupsi terhadap anak Joe Biden, demi menguntungkan pencalonannya di pemilihan presiden 2020.
Demokrat juga mendakwa Trump dengan pasal mencoba menghalangi penyelidikan Kongres terkait pemakzulan lantaran menolak hadir dalam sidang.
• RUU Perlindungan Tokoh Agama Masuk Prolegnas, Maruf Amin Bilang karena Maraknya Dugaan Kriminalisasi
"Sangat tragis bahwa perilaku ceroboh Presiden membuat pemakzulan sangat diperlukan."
"Dia (Trump) membuat kami tidak memiliki pilihan lain," ucap Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Pelosi, sebelum membuka pemungutan suara di Gedung Capitol.
Sebanyak 233 kursi DPR AS dikuasai Demokrat, sementara 197 sisanya diduduki Partai Republik.
• Dua Calon Anggota Dewan Pengawas Ini Disambut Baik Pegawai KPK, ICW Tolak Siapapun Pilihan Jokowi
Sementara, sejumlah politikus Partai Republik menuding Demokrat takut menghadapi Trump lagi di pemilu 2020 sehingga berupaya memakzulkan presiden.
Trump selanjutnya akan disidang Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.
Dikutip Wartakotalive dari VOA Indonesia, keputusan pemakzulan Presiden Donald Trump muncul setelah dua pemungutan suara terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Presiden Trump, memperoleh dukungan dari mayoritas anggota DPR.
• BEGINI Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya, Hipnotis dan Rayu Lalu Gerayangi Korban yang Tertidur
Pasal pertama menyebutkan, “menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi.”
Sedangkan pasal kedua menyebutkan, “menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan” sama-sama didukung oleh 229 suara.
Tidak ada satu anggota Faksi Republik pun yang memberikan dukungan.
• KPK Sudah Jerat Anak Buah Kepala Daerah yang Punya Rekening di Kasino Luar Negeri
Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.
Presiden Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun Amerika, setelah Andrew Johnson tahun 1868 dan Bill Clinton tahun 1998.
Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemazulan, Presiden Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan.
• Jokowi: Simpan Uang Kok di Kasino?
DPR AS menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres atasnya.
Sidang lengkap DPR yang dikuasai Partai Demokrat berlangsung sekitar enam jam, disusul pemungutan suara atas dua Pasal Pemakzulan yang dituduhkan atas Trump.
Karena kelompok Demokrat menguasai DPR, hasil pemungutan suara sudah bisa dipastikan.
• Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi Sama Wiranto
Trump akan menjadi presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah AS yang sudah berusia 243 tahun. (*)