"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini? Mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.
Tim advokasi Novel Baswedan kemudian meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan Dewi Tanjung.
Tim advokasi bahkan mendesak Presiden Jokowi segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan membentuk tim independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
• Peluk Mesra Surya Paloh kepada Presiden PKS Jadi Gurauan Jokowi, PDIP: Gocekan Khas, Bukan Sindiran
Muhammad Isnur, juga anggota tim advokasi Novel Baswedan, menilai pelaporan kliennya oleh Dewi Tanjung, merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut dia, laporan itu adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel Baswedan di media sosial menggunakan buzzer.
Juga, katanya, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.
• Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan, Hasto Kristiyanto Tegaskan Bukan Instruksi Partai
"Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Dia menduga upaya pelaporan itu bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Juga, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
• Novel Baswedan Dituding Rekayasa, Pegawai KPK: Kalau Benar Pasti Langsung Ditangkap di Hari Pertama
Atas dasar itu, dia menuding laporan itu tidak jelas atau ngawur, dan mengarah kepada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan.
Dia menegaskan, penyerangan yang mengakibatkan Novel Baswedan mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum.
Sebab, sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
• Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!
"Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspons oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini."
"Meski, sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap," tuturnya.
Sehingga, dia menambahkan, secara tidak langsung pelapor sebenar telah menuduh kepolisian, Komnas HAM, termasuk Presiden, tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar.
• Begini Penampilan Baru AHY Setelah Gagal Jadi Menteri Jokowi