Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Meski Sudah Dinaikkan, Kelas 3 Harusnya Rp 131.195

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan.

KENAIKAN iuran peserta BPJS Kesehatan banyak menimbulkan rasa keberatan bagi para peserta karena dinilai terlalu besar, terutama bagi para peserta mandiri.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan, besaran kenaikan iuran yang akan dibayarkan peserta sebenarnya masih di bawah perhitungan yang sesungguhnya.

Untuk tetap memastikan keberlangsungan asuransi kesehatan kepada masyarakat, katanya, pemerintah juga memberikan sokongan subsidi kepada peserta mandiri.

Gerindra Bilang Prabowo Bakal Salurkan Gaji Menteri Pertahanan ke Yayasan Sosial dan Lembaga Zakat

"Tetap ada subsidi dari pemerintah. Presiden tidak menaikkan iuran seperti yang seharusnya," ungkap Fahmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2019).

Fahmi Idris membocorkan seharusnya untuk peserta kelas 1 iurannya menjadi Rp 274.204 per bulan, tapi diputuskan pemerintah hanya Rp 160.000 per bulan.

Sedangkan peserta kelas 2 seharusnya Rp 190.639 per bulan, menjadi hanya Rp 110.000 per bulan, dan peserta kelas 3 seharusnya Rp 131.195, menjadi Rp 42.000 per bulan.

Sekjen MUI: Kalau Melarang Cadar, Apakah yang Pakai Rok Mini dan Tak Bertutup Kepala Juga Dilarang?

Selisih biaya dari seluruh kelas peserta mandiri akan disubsidi oleh pemerintah.

"Pemerintah tetap hadir untuk peserta mandiri, karena BPJS Kesehatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi peseta khususnya pada saat sakit," beber Fahmi Idris.

Fahmi Idris pun kembali menjelaskan kenaikan iuran ini bertujuan untuk mengatasi defisit keuagan.

Jokowi Usul Istilah Radikalisme Diganti dengan Manipulator Agama, Setuju?

Sehingga, ke depannya pembayaran tagihan rumah sakit lebih lancar, dan pelayanan kepada peserta semakin maksimal.

"Kami pastikan layanan akan lebih baik, bahwa dengan cashflow yang baik, terutama bagi rumah sakit yang sampai saat ini tetap melayani (peserta BPJS Kesehatan)," ucap Fahmi Idris.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan untuk membebankan masyarakat.

Apa Hal Sangat Signifikan yang Ditemukan Tim Teknis Polri dalam Kasus Novel Baswedan?

Untuk itu, dia meminta jajarannya memberikan pemahaman dengan baik dan hati-hati kepada masyarakat soal kenaikan iuran BPJS.

"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS."

"Kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menteri Agama Minta Imam Masjid Berdoa Pakai Bahasa Indonesia, Begini Respons Muhammadiyah

Halaman
123

Berita Terkini