Isu Makar

Niat Bunuh Jenderal, Kivlan Zen Suruh Orang Cari Senjata Api Ternyata Cuma Cocok Matiin Tikus

Penulis:
Editor: Dian Anditya Mutiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Setelah itu, majelis hakim mengakhiri persidangan.

Dul Jaelani: Saya Minta Maaf Sebanyak-banyaknya Atas Kesalahan yang Diluar Kendali

Sementara itu, Kivlan Zen beranjak dari kursi terdakwa.

Dia berjalan sambil dirangkul JPU untuk duduk di kursi roda yang diletakkan di dekat meja penasihat hukum.

Lalu, Kivlan Zen dibawa menuju keluar ruang pengadilan.

Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapkan kondisi kliennya sedang tidak sehat.

"Pak Kivlan itu kesehatannya menurun. Itu pasca-penahanan 40 hari. Kalau 20 hari masih sehat, pasca-40 hari setelah dicek ternyata dibawa ke rumah sakit polisi itu ada kelainan dalam sarafnya," kata dia.

Dia mengungkapkan kliennya mengalami komplikasi penyakit.

Ini Tanggapan Gojek Soal Modus Pencurian Gopay Lewat Pin Verifikasi

"Berikut juga bekas daripada granat nanas yang di kaki kiri itu sudah sekarang berakibat menjadi penyakit. Sinusitis yang berat. Kemarin hari minggu itu tiga kali beliau jatuh, tensinya ekstrem 160, extreme lagi turun bisa 90," ungkapnya.

Sehingga, dia menegaskan, kliennya membutuhkan pengobatan.

Selama mendekam di Markas Pomdam Jaya Guntur, Kivlan Zen belum menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif.

"Jadi memang perlu harus pengobatan yang selama ini tidak diterima dan tidak diberikan, hanya klinik sekelas Komdam, klinik rumah sakit belum," katanya.

Habil Marati disebut sebagai penyokong dana

Politikus PPP Habil Marati disebut dalam sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.

Habil berperan sebagai penyokong dana dari operasi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Kivlan Zen pernah menyerahkan uang sejumlah 15 Ribu Dolar Singapura yang berasal dari pemberian Habil kepada saksi Helmi Kurniawan.

Polisi Ungkap Keberadaan Dukun Santet Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak Terbongkar Ada di Lebak Bulus

Halaman
1234

Berita Terkini