"Jadi mudahnya begini laki-laki dapat berhubungan dengan istri-istrinya, disisi lain dapat hubungan dengan milkul yamin."
"Milkul Yamin bukan atas dasar perkawinan, tapi atas dasar akad komitmen untuk berhubungan seksual." imbuhnya.
Abdul Aziz juga menerangkan tentang dalil di Al-Quran yang memeperbolehkan hubungan seksual di luar pernikahan tersebut.
• Mengaku Polisi Peras Warga Tambora, Dua Pemuda Pengangguran Ini Ditembak Petugas
"Ada dalam surat Al Mukminun ayat 6 : Diijinkan berhubungan seksual dengan istri atau dengan milkul yamin. Siapa milkul yamin? Adalah pasangan seksual selain istri," ungkap Dosen IAIN Surakarta tersebut.
Pembawa acara kemudian menanyakan tentang apa saja syarat untuk berhubungan seksual non marital yang diperbolehkan tersebut.
"Syaratnya : Perempuan tidak bersuami kalau seorang laki-laki lajang atau beristri, tentu jelas dewasa berakal sehat, kemudian tidak dilakukan secara zina, zina disini yang dimaksud adalah tidak dilakukan di tempat terbuka sementara dilakukan secara tertutup adalah halal, tidak dilakukan secara homo, tidak dilakukan dengan mantan istri bapak (ibu tiri) dan tidak ada hubungan darah (maharim)," papar Abdul Aziz.
• Gadis Jerman 19 Tahun Dinodai 2 Pria Israel Cuma Berselang Pekan Gadis Inggris Digilir Pria Israel
Reaksi Wasekjen MUI
Setelah menjelaskan panjang lebar tentang disertasi yang ia tulis, Zaitun Rasmin selaku Wasekjen MUI kemudian menanggapi bahwa ini adalah musibah.
"Menanggapi ini secara umum, baik ini di MUI maupun di ormas-ormas Islam, selalu mengatakan 'Innalillah Wa Inna Ilahi Rajiun'. Di antara musibah yang menimpa umat kita. Walaupun menurut bapak abdul aziz anggap ini memberikan solusi," jelas Zaitun Rasmin.
Lebih lanjut MUI menerangkan tentang sebenarnya apa yang dimaksud dengan milkul yamin yang disampaikan di disertasi tersebut.
• Misi Mulia Hendra Setiawan Sebelum Gantung Raket
"Persoalan ini yang sebenarnya agak disamar-samarkan dan dari tadi Pak Abdul Aziz gak pernah menerjemahkan. Apa itu milkul yamin. bukan bahasa Indonesia. Non marital juga tidak disamarkan. Kenapa masih pake non marital." kata Wasekjen MUI tersebut.
"Milkul yamin itu, biar masyarakat tahu artinya perbudakan, jadi kalau diterjemahkan oleh pak abdul aziz komitmen, dari mana itu. Secara bahasa tidak, secara istilah tidak."
"Ini bukan dari Islam, ini diambil sebelum Islam. Diperbolehkan berhubungan seksual dengan budaknya. Islam menghapuskan perbudakan. Ini yang tidak diterjemahkan, tiba-tiba dibawa bahwa Milkul Yamin itu hubungan seksual didasarkan pada komitmen diluar pernikahan. Komitmen suka sama suka," jelasnya.
Wasekjen MUI tersebut kemudian mengatakan, ini adalah musibah yang tidak boleh dilegalkan demi umat Islam.
• VIDEO: Peras Warga Tambora, Dua Pengangguran Mengaku Polisi
"Tapi kalau sudah dilegalkan musibah besar, ini tidak boleh sampai berlanjut diamalkan." kata Zaitun.