PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Sebanyak 2.348 perusahaan melakukan manipulasi data gaji pegawai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil.
Hal ini menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan tekor.
Terkait hasil audit BPKP itu, BPJS Kesehatan memastikan akan melakukan tindak lanjut termasuk menggunakan pendekatan sanksi kepada perusahaan.
"Tindak lanjutnya akan kami perbaiki data, yang menolak kemudian kami lakukan pendekatan sanksi, sebagaimana datanya saat ini," ujar Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin (2/9/2019).
• Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Anggota DPR, Penunggak Bakal Ditagih Secara Door to Door
• Iuran BPJS Naik, Kadin: Kenaikan Iuran Seharusnya Tidak Rugikan Pengusaha
• Kenaikan Nominal Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Warga Terlalu Besar
Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran.
Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan.
Agar bayaran iuran lebih kecil, banyak perusahaan mengakalinya dengan menurunkan data gaji karyawan ke BPJS Kesehatan.
Fachmi menargetkan perbaikan data bisa selesaikan September 2019 ini.
"Kalau kami prinsipnya, semakin cepat cleasing data akan semakin bagus. Saya ingin September selesai deh. Tergantung bagaimana koordinasi Kemensos dan Kemendagri," kata dia. (Yoga Sukmana)
Naik dua kali lipat
Sebelumnya Kompas.com menyoroti soal iuaran BPJS Kesehatan yang akan dinaikkan dua kali lipat dengan judul "Haruskah Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat?"
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Senin (2/9/2019) ini bakal kembali membahas masalah defisit serta kenaikan iuran bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI.
Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.