Iuran BPJS Naik, Kadin: Kenaikan Iuran Seharusnya Tidak Rugikan Pengusaha
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdampak kepada pemilik usaha karena harus ikut menanggung naiknya iuran itu.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri naik, kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Mengatasi defisit BPJS Kesehatan, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Kenaikan iuran itu juga berdampak kepada pemilik usaha karena harus ikut menanggung naiknya iuran itu.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih enggan berkomentar mengenai usulan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Umum Kadinm, Shinta Kamdani, mengatakan, hingga saat ini pihak internal Kadin masih melakukan pembahasan mengenai usulan kenaikan iuran ini.
• Aplikasi Kencan, Ini 10 Tanda Anda Kecanduan Aplikasi Kencan
Shinta mengatakan, pengusaha menyadari kebutuhan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pendapatan dengan meningkatkan besaran iuran.
Namun seharusnya, besaran peningkatan iuran tidak merugikan bagi pengusaha.
"Saya nggak mau ini dulu karena lagi diselesaikan dengan BPJS. Tapi kami menyadari BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak revenue, tapi kan nggak bisa rugikan pengusaha juga. Kami coba bicara lah," ujar Shinta, Senin (2/9/2019).
Sebagai catatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri naik, kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
• Ini 9 Teknik Kendalikan Rasa Marah, Bisa Anda Coba
Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan kenaikan iuran lebih dari DJSN.
Untuk kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp 120.000, sementara untuk kelas 1 diusulkan menjadi Rp 160.000.
Sementara, untuk peserta penerima upah badan usaha (PPUBU) iuran bulanan yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari batas upah tertinggi sebesar Rp 12 juta, dari yang sebelumnya Rp 8 juta.
• Warren Buffett Masuk Usia 89 Tahun, Berikut Ada 6 Untai Kebijakan
Adapun Badan Usaha yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran kepesertaan pegawainya sebesar empat persen dan pegawai membayar satu persen sisanya.
Shinta menilai, kenaikan batas maksimum tersebut tidak berpengaruh terlalu banyak terhadap ongkos operasional sebuah perusahaan.
Namun, dia belum bisa memperhitungkan besarannya.