Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Anggota DPR, Penunggak Bakal Ditagih Secara Door to Door

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akhirnya menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan atau kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI 

Akhirnya, Anggota DPR RI, menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan atau kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diketahui, penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Keputusan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP ini, jadi salah satu kesimpulan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, soal penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehataan ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

TERUNGKAP Inul Daratista Sempat Diajak Berhubungan Badan Demi Karir, Ini Tanggapan Inul Selanjutnya

Dua Minggu Lagi Oppo Reno2 Akan Masuk Tanah Air? Begini Kata Oppo Indonesia

Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Mulai dari Hal Mistis Hingga Penjelasan Ilmiah

"Sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujarnya Wakil Ketua Komis  XI DPR Supriyatno, saat bacakan kesimpulan rapat.

"Serta mendesak pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," sambungnya.

Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI juga mendesak pemerintah, untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini kata dia, termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. 

Nonton Film Warkop DKI Reborn Hanya 5 Ribu Perak, Indro Warkop: Warkop DKI Milik Banyak Orang

Wakil PSI Duduk di DPRD Kota Tangerang, Isyana Bagoes Oka: Setelah Dilantik Dapat Langsung Gaspol

Adipati Dolken Senang Bisa Bahagiakan Banyak Orang Lewat Nonton Film Warkop DKI Reborn 5 Ribu Perak!

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun," kata dia.

Sepekan yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian, untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500, harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.

Tambal Defisit

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved