BPJS Kesehatan Bakal Defisit, Berikut Tanggapan Koordinator Advokasi BPJS Watch

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

Namun, iuran untuk peserta mandiri pun harus dikaji hati-hati, khususnya untuk kelas 2 dan 3.

Menurutnya, untuk 3 kelas sebaiknya iuran yang dinaikkan sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000 sementara untuk kelas 2 kenaikannya bisa mencapai Rp 4.000 hingga Rp 5.000.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Total defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan akan mencapai Rp 28 triliun pada tahun ini.

Untuk menekan defisit itu, pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang besaran tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menilai, menaikkan iuran memang menjadi salah satu cara untuk menekan defisit BPJS Kesehatan.

Mobil Mewah Tidak Bayar Pajak, Sanksi Tegas dari Presiden Filipina Bisa Ditiru

Namun menurutnya, cara ini bukan satu-satunya.

"Jadi ini semua harus dilakukan tak hanya sekadar menaikkan iuran, karena faktor defisit itu disebabkan oleh berbagai pihak," kata Timboel, Rabu (31/7/2019).

Menurut Timboel, beberapa faktor yang menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit kesehatan.

Soal Perang Dagang, Amerika Serikat dan China Akan Bertemu pada Bulan September

Di antaranya iuran yang belum naik, penerimaan yang memang diproyeksi masih lebih kecil dibandingkan pembiayaan, adanya fraud oknum rumah sakit, rujukan dari FKTP masih tinggi dan pajak rokok belum maksimal didukung Pemda.

Terkait iuran, Timboel menyebut iuran BPJS memang belum mengalami kenaikan sejak 2016.

Padahal sesuai aturan, iuran BPJS Kesehatan seharusnya dinaikkan setiap 2 tahun.

Mau Tahu Nasihat Warren Buffett kepada Investor Saham Ritel?

Sesuai dengan hitungan aktuaria, seharusnya iuran BPJS untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 36.000 per peserta per bulan.

Namun, saat ini iuran yang dikenakan hanya Rp 23.000 per peserta per bulan.

Timboel mengatakan, bila iuran dinaikkan, APBN masih akan terbebani menanggung biaya ini.

Meluncurkan Rudal, Korea Utara Beri Peringatan ke Amerika Serikat dan Korea Selatan

Karena itu, dia mengusulkan agar iuran untuk PBI dinaikkan Rp 7.000 per peserta menjadi Rp 30.000 per peserta per bulan.

"Kalau naik Rp 7.000 per, dia akan berimbas pada Jamkesda. Kalau dikalikan bisa berpotensi menambah iuran Rp 11 triliun, " ujar Timboel.

Namun, iuran untuk peserta mandiri pun harus dikaji hati-hati, khususnya untuk kelas 2 dan 3.

Sedang Koordinasi Pembongkaran Bangunan Liar di Bantaran Kali Bahagia

Menurutnya, untuk 3 kelas sebaiknya iuran yang dinaikkan sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000 sementara untuk kelas 2 kenaikannya bisa mencapai Rp 4.000 hingga Rp 5.000.

Untuk kelas 1 tidak perlu ada kenaikan karena nilainya dianggap sudah sesuai dengan perhitungan aktuaria.

Sementara, untuk segmen pekerja penerima upah (PPU), pemerintah disarankan menaikkan batas maksimal upah yang menjadi perhitungan iuran dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.

Sedang Koordinasi Pembongkaran Bangunan Liar di Bantaran Kali Bahagia

Menurutnya, ini akan turut berdampak pada penerimaan.

Adanya review rumah sakit pun dianggap salah satu hal yang bisa menekan biaya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan lewat surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah sakit hasil Reviu Kelas Rumah Sakit telah menurunkan kelas 615 rumah sakit.

Camat Matraman Mengaku Tak Pernah Mematok Besaran Sumbangan Kurban Bagi Pelaku Usaha

Menurut Timboel, dengan jumlah tersebut terdapat biaya sebesar Rp 3 triliun yang bisa dihemat.

"Kita berharap rumah sakit kalau mau meningkatkan tipenya, tingkatkan SDMnya, doketrnya tersedia dan peralatannya tersedia. kalau dia tipe D ya biarkan dia dibayar dengan tipe D," ujarnya.

Lampaui Nasional, Pertumbuhan Ekonomi Bekasi Disokong Empat PSN

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Untuk menekan defisit BPJS Kesehatan solusinya bukan sekedar kenaikan iuran

Berita Terkini