“Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221.000 dan jamaah umroh yang mencapai 880.000, setiap tahunnya seharusnya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi."
"YLKI sangat prihatin kenapa pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani untuk menerapkan azas resiprokal," kata Sularsi.
• Calon Jemaah Haji Disarankan Banyak Minum Air Putih untuk Mengatasi Panas Terik di Tanah Suci
Karena telah terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia, sudah seharusnya regulator di Indonesia seperti BRTI, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan.
Bahkan, seharusnya regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.
“Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia dan itu dilindungi UU."
"Sehingga, pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas,” kata Sularsi.
Agar kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak tergangu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia dapat segera mengambil peran positif.
Yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah.
Diakui Sularsi, hingga saat ini, tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal.