“Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia."
"Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” kata Tulus.
Sementara itu, Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsumen yang merupakan jamaah haji sudah dirugikan dengan tak bisa dipakainya kartu telekomunikasi Zain yang dibelinya di Indonesia.
“Ini artinya, Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut."
"Sehingga, konsumen dirugikan."
"Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,” ujar Sularsi.
• Nunung Sudah Bisa Dibesuk Mulai Senin di Jam Besuk Setelah Polisi Mengungkap Resmi Menahan Nunung
• Farhat Abbas Ajak Pablo Benua dan Rey Utami Minta Maaf agar Fairuz A Rafiq Mau Berdamai
Kata Sularsi, sudah menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, Zain terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Termasuk dengan mengikuti UU Perlindungan Konsumen.
Ketika jamaah haji atau umroh yang sudah membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor maupun penjual bertanggung jawab jika ada keluhan.
Ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, Sularsi menemukan fakta bahwa pemerintah kerajaan Saudi Arabia melarang operator telekomunikasi dari negara lain untuk menjual layanan telekomunikasinya di seluruh wilayah Saudi Arabia termasuk di Mekkah dan di Madinah.
Tak terkecuali, operator telekomunikasi asal Indonesia.
Jamaah haji atau umroh yang tengah berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal.
YLKI menyatakan prihatin terhadap Kominfo yang tak berani menerapkan azas resiprokal.
Seharusnya, Kominfo bisa melarang operator dari negara manapun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.