Nunung Sudah Bisa Dibesuk Mulai Senin di Jam Besuk Setelah Polisi Mengungkap Resmi Menahan Nunung

Mulai Senin, hari ini, ketiga tersangka ini resmi kita tahan. Sehingga sudah bisa dijenguk, sesuai jam besuk.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Nunung dan suami serta bandar narkoba mereka dihadirkan dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7/2019). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, komedian Nunung Srimulat yang memiliki nama asli Tri Retno Prayudati dan suaminya July Jan Sambiran, kini, resmi menjadi tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sejak, Senin (22/7/2019).

Begitu juga dengan satu tersangka lainnya yakni Hadi Moheriyanto alias TB, bandar sabu ke Nunung dan suaminya.

Dengan begitu, kata Argo, sejak Senin atau sebagai tahanan, Nunung sudah bisa dibesuk bersama suami serta tersangka lain atau dibesuk oleh keluarga dan kerabat.

"Mulai Senin, hari ini, ketiga tersangka ini resmi kita tahan. Sehingga sudah bisa dijenguk, namun sesuai jam besuk yang ada," kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Nunung Ngaku Bersyukur Sudah Ditangkap Polisi karena Merasa Bisa Diselamatkan dari Narkoba

Anak Kandungnya Menangis Sedih dan Pilu karena Nunung Srimulat Belum Bisa Dia Besuk di Tahanan

Sebelumnya, ketiganya termasuk Nunung belum bisa dijenguk keluarga setelah mereka dibekuk dan diamankan polisi, Jumat (19/7/2019).

Sebab, mereka dalam pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus ini.

Nunung dan suaminya Jan, dicokok dari rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan di rumah itu didapati barang bukti sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk alat hisap sabu.

Dari pengakuan mereka, ada sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang ke kloset di rumah mereka.

Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo.

Dari kasus ini katanya penyidik memburu satu DPO yakni E yang diketahui pemasok sabu ke Hadi, bandar yang menjual sabu ke Nunung.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memastikan pihaknya tidak menyasar atau menargetkan kepada profesi tertentu atau oknum tertentu dalam pengungkapan kasus narkoba.

Karenanya, Calvijn memastikan, timnya sama sekali tidak mengetahui kalau rumah yang digeledah di Tebet, Jakarta Selatan, saat itu, adalah kediaman komedian Nunung Srimulat.

"Tim kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya fokus terhadap penindakan dan pengungkapan kasus narkoba khususnya bandar dan penyalahgunaan narkoba."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved