Ibadah Haji

Ada 70 Persen Calon Jemaah Haji Asal Jabar yang Masuk Risiko Tinggi Harus Diberikan Tanda Berbeda

Penulis: Muhammad Azzam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panitia Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bekasi, Yani Dwiyuli mengatakan, mereka yang masuk dalam risiko tinggi (risti) didata dan bedakan Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) dengan strip berwarna orange pada namanya.

Calon jemaah haji (CJH) asal Jawa Barat menjalankan pemeriksaan kesehatan dan pendataan kategori yang telah dilakukan.

Bagi mereka yang memiliki penyakit tertentu dan usia sudah tua dimasukkan dalam kategori risiko tinggi (risti).

Ketua Panitia Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bekasi, Yani Dwiyuli mengatakan, mereka yang masuk dalam risiko tinggi (risti) didata dan bedakan Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) dengan strip berwarna orange pada namanya.

"Kartu itu diberikan saat jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Embarkasi Bekasi," kata Yani, saat ditemui Wartakota di Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Selasa (23/7/2019).

Yani mengungkapkan penggunaan kartu tanda risti lebih praktis dibandingkan penggunaan gelang pada tahun lalu.

"Kalau pakai kartu tanda ini jadi lebih efisien dan efektif."

"Apalagi, data jemaah haji tinggal discan pada kartunya langsung keluar semua data kesehatannya," jelas Yani.

Kartu tanda jemaah risti dan non-risti juga dapat dibedakan dengan mudah. Dari warna strip pada nama yang dikalungkan ke jemaah.

"Non-ristri stripnya putih, kalau risti stripnya orange."

"Petugas jadi lebih mudah memantaunya, terlihat jelas dibandingkan di gelang ditangan," ungkapnya.

Yani menambahkan sebanyak 70 persen jemaah calon haji asal Jawa Barat masuk kategori resiko tinggi (risti)

"Kalau dilihat dari keseluruhan ya se-Jawa Barat, sekitar 70 persen, kalau berdasarkan masing-masing daerah mungkin beda lagi," ucap Yani.

Ketua Panitia Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bekasi, Yani Dwiyuli mengatakan, mereka yang masuk dalam risiko tinggi (risti) didata dan bedakan Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) dengan strip berwarna orange pada namanya. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Jika berdasarkan ketetapan Kementerian Kesehatan, kategori risti ini untuk setiap jemaah yang riwayat penyakit dan berusia di atas 63 tahun.

"Kalau dari Kemenag yang prioritas itu risti usia 75 tahun ke atas, tapi kalau kita mulai dari usia 63 tahun," paparnya.

Untuk diketahui, total jumlah Jemaah Haji dari Provinsi Jawa Barat tahun 2019 atau 1440 Hijriah ini ada sebanyak 38.913 orang.

Halaman
1234

Berita Terkini