Jemaah dibagi ke dalam 97 kloter.
Hingga Jumat, (19/7/2019) Embarkasi Bekasi telah memberangkatkan total 54 kloter, masing kloter rata-rata terdiri dari 410 jemaah termasuk petugas.
Adapun untuk pemberangkatan kloter terakhir atau kloter 97 pada Minggu 4 Agustus 2019.
• Rizal Ramli Sudah Mengingatkan Jokowi Soal Kebijakan Sri Mulyani yang Berdampak Buruk pada Indonesia
• Emha Ungkap Tantangan pada Jokowi dan Prabowo Berani Hitung Ulang Terbuka Dipantau Layar Lebar
Musim haji benar-benar dimanfaatkan oleh operator asal Saudi Arabia, Zain.
Mereka memanfaatkan momen tahunan tersebut dengan menjual layanan kepada calon jamaah haji di seluruh embarkasi.
Dengan membayar Rp 150.000, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga, 50 menit telepon, unlimited terima telepon tanpa batas.
Namun, kenyataannya banyak komplain dari jamaah haji Indonesia.
Setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, ternyata mereka tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.
Alih-alih ingin ingin mendapatkan harga murah dari Zain, justru jamaah haji Indonesia dirugikan karena tak bisa menikmati layanan yang dijanjikan operator asal Saudi Arabia tersebut.
Mengenai keluhan dan kerugian yang dialami calon jamaah haji, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi angkat bicara.
Kendati menurut BRTI, penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telkomunikasi di Indonesia, namun hal ini sangat berpotensi merugikan konsumen, bahkan negara.
Mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut.
Baik karena kendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lainnya.
• Tantangan Ustadz Abdul Somad Bawa Tumpukan Buku Tebal Minta Pelaku Semburan Ujaran Kebencian Datang
• Warga Diajak Sudin Parbud Jakarta Utara untuk Mengunjungi 12 Jalur Destinasi Pesisir
• Polisi Mencokok Dua Pria Mabuk yang Mencuri Ponsel Seorang Sopir Truk yang Tengah Bongkar Muat
Menurut Tulus, selain penjualan tersebut telah merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.
Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.