"Masa gara-gara jaraknya satu meter anda tidak dapat sekolah," kata Hotman.
"Gugat ke Mahkamah Agung dengan judicial review," ujar Hotman Paris.
"Saya mengatakan peraturan menteri bertentangan dengan undang-undang. Menteri tidak berwenang membatasi hak orang untuk memilih sekolah," tutur Hotman.
• Pelaku Usaha Fintech Terus Perluas Jangkuan untuk Isi Ulang
• Foto : Perampok Toko Kelontong Ditangkap Polisi, Satu Tewas Ditembak di Kaki
• Julio Banuelos Tak Pusing 6 Pemain Intinya Absen, Ini Pemain Pengganti yang Siap Hadapi PSS Sleman
Hal ini akan dibahas lebih mendalam di acara Hotroom Metro TV pada Selasa (2/6/2019).
Datangi DPRD Digeruduk
Sikap orangtua murid juga aneh-aneh akibat sistem zonasi ini
Misalnya, puluhan orangtua calon murid yang mendaftar di SMA negeri melakukan protes dengan mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Kedatangan masyarakat ini disambut langsung Wakil Ketua DPRD Kalbar Ermin Elviani dan Zulkarnain Sireger, Rabu (26/6-2019).
• Mengaspal di Tanah Air, Ini 9 Perbedaan Duo Kawasaki, KLX 230 dan KLX 230R
Satu diantara orangtua, Sahrul menyampaikan dirinya dari Kelurahan Sungai Jawi Luar, Jalan Apel, Gang Gandaria.
Mendaftar di SMA 3, SMA 1 dan SMA 2, ia menjelaskan bahwa jarak rumah dan SMA 2 sangat jauh tidak seperti jarak realitanya.
"Di gang saya ada tiga orang yang mendaftar, dua orang tidak diterima karena jaraknya menjadi 1,3 KM sedangkan satu orangnya diterima dengan jarak 500 meter," ucap Sahrul saat menjelaskan pada pihak dewan.
• Mantan Anggota Wanna One Ini Gelar Konser di Istora di Akhir Pekan
Masyarakat meminta keadilan, karena merasa tidak sesuai dengan jarak yang ada.
Kritik Sistem Zonasi
Gubernur Kalbar Sutarmidji sebelumnya mengkritisi sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun ajaran 2019.
• Mengaspal di Tanah Air, Ini 9 Perbedaan Duo Kawasaki, KLX 230 dan KLX 230R
Gubernur meminta Ombudsman selaku instansi yang mengawasi pelayanan publik untuk mengawasi dengan ketat setiap sekolah guna memastikan penerimaan berjalan dengan baik tanpa penyimpangan.
"Saya sudah minta Ombudsman melakukan pengawasan ketat, jangan ada pelanggaran-pelanggaran lagi dan saya juga berharap ke depan pak menteri tak perlu mengatur seperti ini. Biarkan daerah. Daerah lebih pandai mengatur penerimaan murid," ucap Sutarmidji saat diwawancarai, Senin (24/6).