Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk
3. Orangtua mengantre hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB zonasi dan sistem online, memastikan bahwa siswa di zona terdekat dengan sekolah pasti diterima.
Jadi meski mendapatkan nomor antrian 1, namun jika domisili tempat tinggal jauh dari sekolah, maka peluangnya sangat kecil untuk diterima.
4. Minimnya sosialisasi sistem PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan.
Sosialisasi seharusnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
5. Masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online.
6. Transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk kuota rombongan belajar dan daya tampung.
Permendikbud 51/2018 menentukan maksimal jumlah Rombel per kelas untuk SD 28, untuk SMP 32 dan untuk SMA/SMK 36 siswa.
7. Penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan, sehingga di PPDB tahun 2019 titik tolak zonasi dari Kelurahan.
8. Soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat, dan terkadang petugas penerima pendaftaran juga kurang paham.
9. Karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan maka beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan menambah jumlah kelas dengan sistem 2 shift (pagi dan siang).
• Anies Baswedan Berencana Wajibkan PNS Pakai Jersey Persija Jakarta, Ini Tanggapan Manajer Persija
• PREVIEW Brasil vs Argentina: Pertahanan Samba Lebih Baik dari Tango
• VIDEO: Warga Jatinegara Heboh, Petugas Temukan Ikan Alligator di Situ Rawa Badung
Ulasan Hotman Paris Soal Kesalahan Menteri Pendidikan
Sementara itu, Hotman Paris menilai menteri salah mengambil kebijakan terkait sistem zonasi di PPDB 2019.
Hotman mengatakan hal itu dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial.
"Saya sebagai ahli hukum menyatakan peraturan menteri pendidikan dan peraturan daerah tentang zonasi bertentangan dengan undang-undang," kata Hotman Paris.
"Karena di undang-undang pendidikan nasional disebutkan, setiap warga negara berhak memilih sekolah," ujar Hotman Paris.