THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Telat Cair, Jika Pemerintah Tak Lakukan Hal Ini

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Aturan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Menkeu melaporkan realisasi APBN 2019 hingga Februari 2019 tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap PDB. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz(WAHYU PUTRO A)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Kalangan Jurnalis dan Petugas Kepolisian Bekasi Bagikan Takjil ke Pengendara di Simpang BCP

Lebaran Semakin Dekat, Ini Tips Memilih Jasa Layanan Home Care

Tiga Jenis Makanan Penting Saat Berbuka Puasa

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

“Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Rp 40 Triliun

Pemerintah memastikan akan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) dan pensiunan.

Halaman
123

Berita Terkini