SETELAH Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus pencucian uang, kini giliran Eggi Sudjana dijadikan tersangka oleh polisi.
Artinya dalam waktu Kurang dari sepekan, sudah dua pentolan aksi 212 ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Keduanya juga eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
• Bachtiar Nasir Dicekal, Penyidik Polri Panggil Ketiga Kalinya, Jika Mangkir Bisa Dijemput Paksa
• Sistem Real Count BPN Hitung C1 Pilpres yang Menangkan PrabowoTerungkap, Pakai Teknologi Ini
• Ini Bacaan Lengkap Doa Kamilin yang Lazim Dibaca Para Ulama Setiap Selepas Sembahyang Tarawih
• Andre Taulany Tertegun Mendengar Ketua PBNU Kiai Said Aqil Siroj Ngaji Burdah
• Cara,Syarat,Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SD, SMP, SMA/SMK Negeri di Jakarta 2019
• Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya
• Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019
Bachtiar Nasir dan Eggi juga merupakan pendukung calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2019 yang kini sedang dalam tahap penghitungan real count oleh KPU, dimana di penghitungan quick count dimenangi Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf.
Namun Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus yang berbeda.
Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Kasus Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/5/2019) lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) namun yang bersangkuta tidak hadir.
• Sistem Real Count BPN Hitung C1 Pilpres yang Menangkan PrabowoTerungkap, Pakai Teknologi Ini
• Ini Bacaan Lengkap Doa Kamilin yang Lazim Dibaca Para Ulama Setiap Selepas Sembahyang Tarawih
• Andre Taulany Tertegun Mendengar Ketua PBNU Kiai Said Aqil Siroj Ngaji Burdah
• Cara,Syarat,Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SD, SMP, SMA/SMK Negeri di Jakarta 2019
• Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya
• Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.