"Kecurangan terus berlangsung, sampai hari ini, maka jawabannya adalah people power. Enggak ada UU yang saya langgar, UU mana yang saya langgar? Tidak ada," tegas Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung, setelah berpidato yang membahas seruan people power pada Rabu, (17/4/2019) lalu.
Dewi menilai pernyataan itu merugikan dan bisa memecah belah Bangsa Indonesia. Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.
• Makam Bayi Tiga Bulan yang Dibunuh Ayah Kandung Dibongkar, Ibu Korban Pilih Menjauh
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019.
Eggi Sudjana disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi Sudjana mengajak orang untuk menggelar people power.
• Bachtiar Nasir Pilih Isi Pengajian Ketimbang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polisi
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April, atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
Dinilai pengaruhi stabilitas keamanan Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.
• Besok Kivlan Zen Kerahkan Massa ke KPU dan Bawaslu, Polisi Siagakan 11 Ribu Personel
Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.
Tak Direspons Eggi Sudjana
Dewi mengaku telah mencoba mengonfirmasi kepada Eggi Sudjana terkait pernyataannya tentang people power.
Namun, Eggi Sudjana tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Oleh karena itu, Dewi melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
• THR PNS Cair 24 Mei, Gaji ke-13 Bulan Depan, Pemerintah Siap Guyur Rp 20 Triliun
Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.