THR PNS Cair 24 Mei, Gaji ke-13 Bulan Depan, Pemerintah Siap Guyur Rp 20 Triliun
Dia menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR sudah disetujui presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia memastikan, dana THR cair pada 24 Mei mendatang.
"Anggaran total (THR) kalau saya tidak salah Rp 20 triliun. Jadi Insyaallah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
• Besok Kivlan Zen Kerahkan Massa ke KPU dan Bawaslu, Polisi Siagakan 11 Ribu Personel
Dia menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR sudah disetujui presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairannya, akan dirampungkan hari ini.
"PMK kita selesaikan hari ini, sesudah itu seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
• Bachtiar Nasir Pilih Isi Pengajian Ketimbang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polisi
Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani mengatakan akan cair pada Juni 2019.
"Nanti untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun, karena itu adalah membantu biaya sekolah ASN," ungkapnya.
Dia berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS itu bisa berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
• Makam Bayi Tiga Bulan yang Dibunuh Ayah Kandung Dibongkar, Ibu Korban Pilih Menjauh
Dana tersebut diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, meski hanya secara musiman.
"Jadi ada musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun juga melakukan (belanja) terutama untuk kegiatan-kegiatan pada sekitar Bulan Ramadan dan Hari Raya nanti," papar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengungkapkan, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
• BREAKING NEWS: Pengemudi Camry Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Mampang, Satu Orang Meninggal
"Itu sudah diputuskan di sidang kabinet, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Sedangkan untuk gaji ke-13 bagi PNS dan komponen THR yang akan cair, Syafruddin belum dapat mengungkapkannya. Ia meminta awak media bertanya kepada Kementerian Keuangan.
"Tunggu, nanti Wamenkeu yang jelaskan, saya enggak ngerti itu," ucap mantan Wakil Kapolri itu.
• Empat Hari Pimpin Rapat Pleno Hingga Pagi Buta, Ketua KPU Bekasi Pingsan Saat Salat Magrib