Isu Makar

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, BPN: Setiap Protes kepada Pemerintah Diarahkan ke Makar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana

ANDRE Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengaku prihatin Eggi Sudjana jadi tersangka kasus dugaan makar.

Menurutnya, dengan penetapan tersangka Eggi Sudjana, menambah deretan pendukung Prabowo-Sandi  yang berurusan dengan kepolisian.

"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung Pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).

Ratna Sarumpaet Mengaku Mulai Kegemukan, Katanya Masa Susahnya Sudah Lewat

Padahal, menurut anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra itu, Egi Sudjana telah bertindak kooperatif selama ini.

Ia telah menjelaskan kepada kepolisian bahwa orasinya pada 17 April 2019 bukanlah bermaksud untuk menyerukan makar.

"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain," katanya.

Nilai Aksi Unjuk Rasa Kivlan Zen Tak Bisa Didiamkan, Moeldoko: Berikutnya Ada Ajakan Merdeka

Menurut Andre Rosiade, jangan sampai kasus Eggi Sudjana justru menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat untuk menyuarakan pendapat atau berdemonstrasi.

Menurutnya, sejak reformasi hingga sekarang, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.

"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkan ke makar, jangan sampai kayak gitu, karena merupakan kemunduran," ucapnya.

Demonstran Bisa Dipidana Jika Melakukan Hal-hal Ini Saat Aksi Unjuk Rasa di KPU pada 22 Mei

Andre Rosiade berharap Eggi Sudjana diberi ketabahan dan kesabaran dalam menjalani setiap proses hukum.

Ia berharap Eggi Sudjana dapat menjelaskan kepada kepolisian mengenai maksud orasinya tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Partai Berkarya Sebut Pemilu 2019 Paling Mematikan, Lalu Minta Jokowi Setop Wacana Ibu Kota Pindah

Status tersangka Eggi Sudjana tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

BREAKING NEWS: Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Makar dan Bohong

Halaman
1234

Berita Terkini