Sederet pihak mulai dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), Pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdik DKI, Indonesian corruption watch (ICW), Asessor LKPP, dan berbagai LSM sudah sepakat soal betapa janggalnya tindakan BPPBJ DKI menggagalkan lelang.
Baca: BPPBJ DKI Disalahkan Banyak Pihak Berkompeten di Kisruh Lelang Mebel Rp 87 Miiliar
Baca: ICW Sebut Alasan Gagal Lelang Mebel Sekolah Rp 87 Milliar Sangat Aneh
Lelang mebel itu seharusnya memiliki pemenang, tetapi BPPBJ DKI menggagalkannya secara kasar.
Bahkan cara BPPBJ DKI menggagalkan lelang disebut tak sesuai aturan perundang-undangan.
Kisruh lelang mebel ini memang dimulai usai BPPBJ DKI menggagalkan lelang pada Maret 2018 lalu.
Pokja Tertentu BPPBJ DKI menggagalkan lelang dengan cara memakai aturan berbeda dalam menentukan kualifikasi perusahaam kecil dan non kecil, serta membuat ketentuan yang mengada-ada terkait syarat berkas acara serah terima (BAST).
Dengan cara itu, satu-satunya perusahaan yang layak menang, yakni PT Araputra Fortuna Perkasa, gagal memenangi lelang itu.
Terkait kronologis gagal lelang yang disebut brutal dan kasar, bisa disimak di berita sebelumnya. Inilah beberapa beritanya :
Baca: 3 Aksi Janggal BPPBJ DKI di Gagal Lelang Mebel Sekolah Rp 87 Milliar
Baca: Aktivis Katakan BPPBJ DKI Salah Telak Gagalkan Lelang Mebel Sekolah Rp 87 Milliar
Baca: Alasan Gagal Lelang Mebel Sekolah Rp 87,3 Milliar di Jakarta