BPPBJ DKI Disalahkan Banyak Pihak Berkompeten di Kisruh Lelang Mebel Rp 87 Miiliar
BPPBJ DKI disalahkan banyak pihak berkompeten terkait kisruh gagal lelang mebel (meja dan kursi) sekolah senilai Rp 87 milliar.
BADAN Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta (BPPBJ DKI) disalahkan banyak pihak berkompeten terkait kisruh gagal lelang mebel (meja dan kursi) sekolah senilai Rp 87 milliar.
Para pihak menyalahkan Pokja tertentu BPPBJ DKI yang menggagalkan lelang mebel sekolah itu. Padahal semestinya bisa ditetapkan pemenangnya.
Pokja tertentu BPPBJ DKI bahkan dinilai kelihatan tak punya integritas dan kompetensi saat memilih menetapkan gagal lelang mebel sekolah.
Assesor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang juga Asisten Deputi Lingkungan Hidup Pemprov DKI, Blessmiyanda, memilih ikut bicara karena menilai Pokja BPPBJ sudah keterlaluan dan membuat kacau.
Apalagi, kata Blessmiyanda, pengadaan mebel menyangkut kepentingan publik, terutama pelajar di Jakarta yang sebentar lagi masuk tahun ajaran baru.
"Apa yang dilakukan Pokja BPPBJ DKI menunjukkan mereka tak punya integritas dan kompetensi. Padahal Pokja modalnya adalah integritas dan kompetensi. Punya kompetensi tapi nggak punya integritas, culas namanya. Apalagi nggak punya dua-duanya," kata Blessmiyanda.

Menurut Blessmiyanda, alasan Pokja BPPBJ menggagalkan lelang mebel sekolah Rp 87 milliar itu yang menunjukkan tak adanya integritas dan kompetensi.
Bless mengatakan Pokja BPPBJ banyak melanggar berbagai prinsip dalam pengadaan barang/jasa.
"Prinsip UKM jelas-jelas dilanggar," kata Blessmiyanda ketika ditemui Warta Kota di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menurut Blessmiyanda, salah satu alasan Pokja BPPBJ menggagalkan lelang adalah karena menilai PT Araputra gagal di kualifikasi.
Sekadar diketahui, dari seluruh peserta lelang, PT Araputra merupakan satu-satunya peserta yang lolos seleksi administrasi dan teknis.
Tapi Pokja BPPBJ menganggap PT Araputra masuk kualifikasi perusahaan kecil, padahal syaratnya harus perusahaan non-kecil.
Makanya kemudian Pokja BPPBJ menganggap PT Araputra tak layak memenangkan lelang tersebut walau memenuhi administrasi bahkan teknis.
"Ini saja sudah melanggar prinsip UKM. Harusnya bila dianggap masuk kategori usaha kecil, maka tak masalah juga. Itu nggak apa-apa. Bahkan amat dianjurkan UKM untuk memperoleh paket pekerjaan sebanyak-banyaknya," kata Blessmiyanda.
Apalagi jika perusahaan yang dianggap kategori usaha kecil itu sudah lolos seleksi administrasi dan teknis.