Kasus Korupsi
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA
Budi Prasetyo mengatakan, ketidakhadiran Sudewo disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan Bupati Pati, Sudewo, tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudewo sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Jumat (22/8) lalu.
Dalam kasus tersebut, Sadewo diduga menerima 'upeti' dari proyek yang menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah
Budi Prasetyo mengatakan, ketidakhadiran Sudewo disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8).
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.
Pemeriksaan ini krusial karena nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus suap di DJKA.
Dia diduga menerima aliran dana terkait proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Nama Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Secara spesifik, Sudewo diduga menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp 143,5 miliar.
Ia disebut menerima uang tunai Rp 720 juta, pada September 2022, melalui perantara.
Pansus Hak Angket
Saat ini Sudewo tengah menghadapi dua persoalan besar.
Di satu sisi, Sudewo harus menghadapi pengusutan kasus suap di KPK.
Di sisi lain, dia juga menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPRD Kabupaten Pati, yang membahas rencana pemakzulannya sebagai bupati.
Terkait dengan pembahasan tentang pemakzulannya, Sudewo menyatakan siap datang, jika Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati memanggilnya.
"Ya. Insyaallah (saya datang ke Pansus, jika dipanggil—Red)," kata Sudewo kepada Tribun Jateng, Jumat (22/8).
"Mangga. Saya menghormati proses di sana (DPRD) berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, Sudewo menghilang lebih dari sepekan, sejak demo besar-besaran warga di Alun-alun Pati, pada 13 Agustus lalu.
Selama lebih dari seminggu itu, politikus Partai Gerindra tersebut absen dalam sejumlah agenda pemerintahan daerah.
Sudewo baru muncul lagi ke publik, pada Jumat pagi.
Dia hadir dalam agenda pelepasan peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, yang berlangsung di Pendapa Pramuka Kwarcab Pati, Jalan KH Wahid Hasyim, Pati Kidul.
Di sisi lain, Sudewo menjamin proses pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar.
“Mohon doanya, agar Pati tetap aman dan kondusif,” pintanya.
Kejanggalan mutasi
Sementara itu, Pansus Hak Angket mengungkap kejanggalan dalam proses mutasi pegawai, yang dilakukan oleh Sudewo.
Kejanggalan itu berkait proses mutasi dan penurunan jabatan.
Dalam rapat pansus, Agus Eko Wibowo, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati, mengungkapkan soal pemecatan mendadak dari jabatan eselon II (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) menjadi staf biasa di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda).
“Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati,” kata Agus di hadapan anggota Pansus Hak Angket.
“Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” lanjutnya.
Kesaksian itu dia sampaikan di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8).
Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
Selain Agus, dihadirkan pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.
Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Sudewo dalam ranah kepegawaian.
Di hadapan Pansus, Agus menceritakan, pada 5 Juni lalu, dia dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Secara kepegawaian, menurut dia, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah.
Sekitar sebulan kemudian, pada 14 Juli, Agus memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko. Di situlah Agus diperiksa dan di-BAP.
Menurut Agus, hanya ada dua poin dalam BAP yang pihaknya tanda tangani, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan terkait pergantian pengurus barang lama ke baru.
Terkait dua hal itu, pihaknya sudah memberikan jawaban.
Empat hari kemudian, pada 18 Juli, Agus diminta datang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Yogo Wibowo.
“Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.
Kemudian, pada 21 Juli, Agus pun menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso, untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat masih menjabat staf ahli.
Agus mengaku heran karena pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.
Hal yang tak pernah dia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.
“Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat.
Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.
Dia menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya, pada 5 Juni. Bahkan ada berita acara serah-terimanya.
“Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang.
Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan.
Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN.
Dokumen sudah diunggah semua di sana. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang,” jelas dia.
Mutasi ASN lain ASN lain yang juga dihadirkan Pansus sebagai saksi, Agil Tri Cahyani, juga diturunkan jabatannya dengan alasan menghilangkan dokumen milik daerah.
Agil merupakan mantan Kasubbag Analisis dan Evaluasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
Dia dituduh menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah atas perintah Agus.
Pada 19 Juni, Agil dimutasi dari Inspektorat menjadi Kasubbag Program dan Keuangan di Dinas Ketahanan Pangan.
Selanjutnya, pada 18 Juli, dia mendapat SK Bupati Pati tentang pemberhentian dari jabatan pengawas.
Jabatannya pun turun menjadi staf biasa, bukan lagi eselon 4. “Dan kelas jabatannya menjadi kelas 1, paling rendah,” kata dia.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan menilai, ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.
Dia bahkan mengaku menahan air mata ketika mendengar kesaksian dari ketiga ASN yang dihadirkan dalam rapat Pansus.
“Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan.
Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu.
Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai.
Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelas dia.
Menurut Muslihan, ada indikasi kezaliman terkait kebijakan penurunan jabatan ini.
Dari eselon 2, tidak turun menjadi eselon 3 atau 4, melainkan langsung menjadi staf.
“Ini menjadi hal memprihatinkan,” kata Muslihan.
“Tapi, kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” imbuhnya
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Diduga Keruk Banyak Cuan di Era Jokowi, Sepak Terjang Riza Chalid Berakhir di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.