OTT KPK

Jadi Tersangka Pemerasan, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

YouTube Kompas TV
NOEL PERAS BURUH - Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Wamenaker Noel memeras para buruh yang membutuhkan sertifikasi K3, di mana biaya resmi sebesar Rp 275 ribu, namun memaksa para buruh membayar hingga Rp 6 Juta, atau sekitar 20 kali lipat lebih. 

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan KPK

KPK lalu melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Penahanan terhitung Jumat ini hingga 10 September 2025.

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Pegawai Kemenaker Kena Imbas Proses Penggeledahan

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir ke para tersangka.

Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lain.

Baca juga: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Menaker Yassierli akan Pecat Pejabat yang Terlibat Kasus K3

Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.

Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved