OTT KPK

Jadi Tersangka Pemerasan, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

YouTube Kompas TV
NOEL PERAS BURUH - Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Wamenaker Noel memeras para buruh yang membutuhkan sertifikasi K3, di mana biaya resmi sebesar Rp 275 ribu, namun memaksa para buruh membayar hingga Rp 6 Juta, atau sekitar 20 kali lipat lebih. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo," kata Noel.

Baca juga: Ditahan KPK, Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Noel juga meminta maaf ke Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo," ujarnya.

Dia juga meminta maaf ke istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Ini Kata Jokowi Soal Pendukung Setianya Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK

"Saya minta maaf kepada anak dan istri saya, dan ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucap Noel.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Rocky Gerung Sebut Jokowi dan Prabowo Ikut Tercoreng

Para tersangka itu adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.

Ada juga Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Baca juga: Prabowo Subianto Belum Keluarkan Surat Pemberhentian Immanuel Ebenezer, Mensesneg Beberkan Alasannya

Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker.

Tersangka lain adalah Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Baca juga: Pukat UGM Heran Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Meski Sudah Ikut Retreat Bersama Prabowo

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan KPK

KPK lalu melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Penahanan terhitung Jumat ini hingga 10 September 2025.

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Pegawai Kemenaker Kena Imbas Proses Penggeledahan

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir ke para tersangka.

Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lain.

Baca juga: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Menaker Yassierli akan Pecat Pejabat yang Terlibat Kasus K3

Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.

Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved