Kriminalitas

Prostitusi Anak Terungkap di Starmoon Bar Jakarta Barat, Ini Sikap Parekraf DKI Jakarta

Parekraf DKI Jakarta Bakal Awasi Hiburan Malam Usai Kasus Prostitusi di Bawah Umur Terungkap di Starmoon Bar

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PROSTITUSI ANAK - Anggota Satpol PP Jakarta Barat melakukan penyegelan diskotek Starmoon Bar di Komplek Kota Intan, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (21/8/2025). {Penyegelan dilakukan pasca ditemukannya praktik prostitusi di tempat hiburan malam tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Selain dilakukan penyegelan, pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta juga bakal melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.

Hal itu dilakukan menyusul terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Starmoon bar, Pinangsia, Tamansari Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Iffan selaku Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta, menyampaikan informasi prostitusi ilegal itu didapatnya dari Polda Metro Jaya yang sudah meringkus 10 pelaku sekaligus.

Sementara korban, merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun.

"(Info) dari media dan dari penerangan teman-teman Polda (Metro Jaya), kami dapatkan bahwa dari hari Jumat minggu lalu ya (aktivitas prostitusi)," kata Iffan saat ditemui di lokasi, Kamis (21/8/2025).

Dari pemberitahuan tersebutlah, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyegelan secara permanen agar bar tersebut tidak lagi merugikan korban.

Baca juga: Immanuel Ebeneser Punya Harta Rp 17,6 M, KPK Sita Uang dan Kendaraan Mewah, Ini Rincian Kekayaannya

Apabila ada yang terindikasi melakukan hal tersebut, ia menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami berharap bahwa ini menjadi hal yang terakhir ya, jangan pernah ada lagi kegiatan seperti ini karena tindakannya akan keras dari pemerintahan DKI Jakarta," ujar Iffan.

"Kemudian pengawasannya akan melengkap, kami ada pengawasan gabungan bersama Satpol PP Sama dengan instansi lain supaya hal ini menjadi hal yang terakhir," imbuhnya.

Adapun apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam, Iffan mengarahkan agar melapor ke JAKI atau Satpol PP terdekat.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tempat hiburan bernama Starmoon bar di Komplek Ruko Kota Intan, Tamansari, Jakarta Barat, ditutup permanen, Kamis (21/8/2025).

Penutupan itu dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari Satpol PP DKI Jakarta, Satpol PP Kota Jakarta Barat, Dinas Pariwisata DKI Jakarta, kepolisian, hingga RT RW setempat.

Pantauan Warta Kota di lokasi, nampak tempat hiburan bertingkat 2 itu sudah tidak ada aktivitas apapun.

Di depan rolling door-nya, sudah terpasang tulisan 'tutup' menggunakan papan kayu.

Saat petugas datang, mereka langsung menempelkan pengumuman penyitaan gedung, menggunakan stiker dan spanduk besar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved