Kriminalitas

Keluarga Minta Kematian Almarhum Arya Daru Diusut Tuntas, Polisi: Penyelidikan Masih Dilanjutkan

Polisi menunggu kehadiran keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan untuk menindaklanjuti kasus kamatian diplomat Kemlu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Dok Kemlu
KELUARGA MINTA USUT TUNTAS - Polisi menunggu kehadiran keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan untuk menindaklanjuti kasus kamatian diplomat Kemlu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menunggu kehadiran keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan.

Arya Daru adalah diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan meninggal dengan kepala terlakban kuning di kamar kos di Menteng, Jakarta Pusat. 

Keterangan keluarga itu diperlukan untuk menindaklanjuti pengusutan kematian Arya Daru.

Baca juga: Kirim Surat ke Kapolri, Keluarga Minta Bantuan untuk Mengungkap Kematian Arya Daru Diplomat Kemlu

Pemeriksaan itu dilakukan menyusul permintaan keluarga almarhum Arya Daru supaya kasus kematian itu diusut tuntas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penyelidikan kasus kematian Arya Daru masih dilanjutkan penyidik.

"Penyelidikan peristiwa masih berlangsung, kami membuka diri dan beri kesempatan siapapun, terutama keluarga korban, yang dapat memberi informasi," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan, Begini Tanggapan Kapolri

Informasi baru yang disampaikan keluarga mendiang Arya Daru akan menjadi bahan pendalaman bagi penyidik. 

Terkait laporan bahwa keluarga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Ade Ary menyatakan akan melakukan pemeriksaan ke penyidik.

Informasi tersebut sebelumnya diungkapkan Dwi Librianto, pengacara keluarga Arya Daru.

Baca juga: Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Perlindungan LPSK, Takut pada Peristiwa Janggal di Makam

Terkait kemungkinan adanya saksi yang akan kembali diperiksa, Ade Ary belum dapat memastikan. 

Ia menegaskan, pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Pemeriksaan saksi bisa dilakukan berkali-kali tergantung fakta-fakta yang ditemukan," ujarnya.

Baca juga: Belum Selesai, Ayah Mendiang Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo untuk Ungkap Kematian Anaknya

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mendalami barang bukti lain yang relevan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan menolak kesimpulan penyidik yang menyebut almarhum meninggal akibat bunuh diri.

Bunuh diri adalah tindakan sengaja yang menyebabkan kematian pada diri sendiri.

Baca juga: Belum Selesai, Ayah Mendiang Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo untuk Ungkap Kematian Anaknya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved