Beras Oplosan

Merek Beras Oplosan Ini Masih Dijual di Minimarket di Jakpus, Tak Ada Harga yang Tertera 

Merek Beras Oplosan Ini Masih Dijual di Minimarket di Jakpus, Tak Ada Harga yang Tertera 

Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
BERAS OPLOSAN DIJUAL - Sejumlah merek beras oplosan yang sebelumnya sempat ditindak, terpantau masih di jual di minimarket di Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Diantaranya beras premium merek Sania ukuran 5 kilogram yang dijual di minimarket di kawasan Tanah Abang dan masih berjejer dengan beras kemasan lainnya. 

Selanjutnya, penyidik melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita penyidik.

Baca juga: Dampak Beras Oplosan, Polres Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 25 Ton Beras

Yaitu beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan retail modern.

Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Helfi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

"Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga hasil gelar perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan," tambag dia.

Ia mengatakan PT PIM memproduksi keempat merek beras tersebut di wilayah Serang, Banten. 

Dalam proses penyidikan, Satgas Pangan Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang dalam temuan beras oplosan di PT PIM.

"Selanjutnya selama proses penyidikan terhadap produsen PT PIM yang memproduksi beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIP, Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang," kata dia.

Selain itu kata Helfi, pihaknya juga meminta keterangan ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementerian Pertanian (Kementan), ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana," kata dia.

"Dan setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," sambung Helfi.

Selanjutnya, menurut Helfi, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.

Bahkan setelah adanya pertemuan dengan penyidik, serta telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut. 

Baca juga: Hari ini, 3 Pejabat Food Station Tjipinang Diperiksa Bareskrim Terkait Beras Oplosan

Fakta lain, katanya ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengenfalian ketidaksesuaian produk atau proses.

Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemgawasan dengan baik. 

Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved