Berita Nasional

Benny K Harman Puji KPK Mulai Bertaring Lagi di Masa Prabowo: Sudah 5 Tahun KPK Mati Suri

Menurut Benny, sudah cukup lama KPK tidak mengungkap skandal korupsi besar hingga banyak mendapatkan kritik dari masyarakat

Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
APRESIASI KPK - Waketum Partai Demokrat Benny K Harman memuji langkah KPK di masa Presiden Prabowo Subianto yang kembali bertaring. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Politikus Partai Demokrat Harman Benediktus Kabur atau lebih dikenal dengan nama Benny Kabur Harman mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama era Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Menurut Benny, sudah cukup lama KPK tidak mengungkap skandal korupsi besar hingga banyak mendapatkan kritik dari masyarakat

Apalagi, di masa sebelumnya, KPK tercoreng setelah terbongkar dugaan suap penghuni rutan kepada para pegawainya.

Juga, ditetapkannya Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan suap.

Baca juga: Hati Sukmawati Remuk, Gagal Jadi Ibu Bhayangkari karena Abang Brimob Tak Datang di Hari Pernikahan

Benny menilai, sudah saatnya KPK bangkit lagi untuk membantah spekulasi publik soal melemahnya kemampuan pembasmi rasuah itu

"Senang mendengar khabar KPK mulai lagi memperlihatkan taringnya setelah lima tahun belakangan mati suri," ujar Benny dikutip Warta Kota dari akun X miliknya, Selasa (12/8/2025)

Benny menilai, KPK kembali bertaring lantaran saat ini di bawah komando Presiden Prabowo

Sebab, kata dia, Prabowo berkomitmen tinggi untuk memberangus praktik korupsi yang merugikan negara juga rakyat

"Presiden Prabowo sangat anti korupsi bahkan dia berjanji akan mengejar para koruptor sampai ke negeri Antartika. Kejar sampai ke bulan jika mereka juga sembunyi di sana. KPK harus menjadikan sikap Presiden ini sebagai the new beginning dalam agenda memberantas korupsi, membangun Indonesia bersih," ungkapnya

Baca juga: Antisipasi Gus Yaqut Kabur ke Luar Negeri, KPK Keluarkan Surat Pencegahan, Berlaku 6 Bulan ke Depan

Gus Yaqut dicekal

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya dicekal ke luar negeri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk mempermudah penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Kasus tersebut sempat 'menghilang' saat masa-masa pemilihan presiden lalu

Namun, belakangan, KPK kembali melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap adanya dugaan korupsi yang merugikan uang negara

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pernyataan tertulis yang diterima tim liputan KompasTV, Selasa (12/8/2025).  

Baca juga: Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Enggan Bocorkan Materi Pemeriksaan

Budi menyatakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," tambahnya. 

Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. 

"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025), dipantau dari YouTube KPK. 

Asep menyebut KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini. 

"Dalam penyelidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya. 

Menurut keterangan Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025), pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu seharusnya diterapkan sesuai undang-undang. 

Asep menyinggung Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang kuota haji.

Dalam pasal tersebut disebutkan kuota haji khusus adalah 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. 

"Nah, seharusnya yang 20.000 tadi, kuota tambahan itu, juga ikut dengan pembagian tadi, dengan aturan yang ada di perundang-undangan, yang 92 persen (reguler) dengan 8 persen (khusus). Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu," paparnya.

Asep mengatakan yang terjadi justru kuota tambahan itu dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. 

"Itu menyalahi aturan yang ada dan ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang," tuturnya. 

Yaqut tak banyak berkomentar

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas enggan bicara banyak kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) siang

Gus Yaqut diperiksa di kasus dugaan suap kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.

Usai keluar dari tempat pemeriksaan, sejumlah awak media mencoba menanyakan soal kasus tersebut

Gus Yaqut hanya memberikan jawaban diplomatis, tanpa menjelaskan perihal materi pemeriksaan.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf," kata Yaqut, Kamis, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia hanya menyampaikan ucapan terimaksih kepada pihak KPK, karena telah memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi soal kasus tersebut.

Baca juga: Auditornya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Tom Lembong, Ini Tanggapan BPKP

"Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ucapnya.

Yaqut kemudian memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Pria kelahiran 4 Januari 1975 adalah Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016.

Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa.

 Ia merupakan putra K.H. M. Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf sekaligus keponakan dari K.H. Musthofa Bisri.

Selain itu ia pernah menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Pendidikan

SD Negeri Kutoharjo (1981–1987)

SMP Negeri II Rembang (1987–1990)

SMA Negeri II Rembang (1990–1993).

Kuliah di UI jurusan sosiologi tapi tak selesai. 

Baca juga: Ini Alasan Menag Yaqut Tak Diundang Muktamar PKB, Dianggap Sudah Rusak Citra Partai

Karier politik

Yaqut lahir dari keluarga pendiri dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ayah dari Yaqut, K.H. Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB.

Yaqut sudah aktif berorganisasi dan mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Depok (1996–1999).

Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001–2014).

Pada tahun 2004, Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005).

Lalu, ia mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005–2010).

Ketua GP Ansor

Pada tahun 2011, Yaqut memimpin organisasi sayap kepemudaan dari NU yaitu GP Ansor.

Ia adalah Ketua DPP GP Ansor pada 2011–2015. Pada tahun 2012, Yaqut menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah hingga 2017.

Pada 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum GP Ansor, melalui Kongres XV GP Ansor yang berlangsung di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta.

Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi.

Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja,Yaqut dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).

 Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024.[11]

Ketua Umum PP GP Ansor

Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.

Pengesahan terpilihnya Yaqut disampaikan oleh Nusron Wahid.

Sebagian besar pimpinan cabang maupun wilayah GP Ansor sebelumnya telah menyampaikan dukungannya kepada Yaqut sebagai calon tunggal.

Selama pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017, Yaqut mendukung Basuki Tjahaja Purnama dan menyebutnya sebagai "Sunan" Kalijodo. 

Di bawah Yaqut, GP Ansor mendukung Joko Widodo dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.

Pada September 2019, Yaqut mengunjungi Kota Vatikan dan bertemu dengan Paus Fransiskus sebagai perwakilan GP Ansor untuk mengungkapkan dukungan organisasi terhadap Dokumen Persaudaraan Manusia. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved