Kabar Artis

Baca Pledoi di PN Jaksel atas Kasus Narkotika, Fariz RM: Saya Mengakui Bersalah

Fariz RM bacakan pledoinya kepada majelis hakim di PN Jaksel atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM jalani sidang penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/8/2025). Sidang itu beragendakan pembacaan pledoi oleh Fariz RM. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM jalani sidang penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/8/2025).

Dalam sidang itu beragendakan pembacaan pledoi oleh Fariz RM.

Pria berusia 66 tahun itu bacakan sendiri pledoinya kepada majelis hakim atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Saat bacakan pledoi, pelantun "Barcelona" itu mengakui dirinya salah besar kembali ke lingkaran hitam narkotika.

"Saya mengakui bersalah. Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya," kata Fariz RM.

Fariz RM akui menggunakan narkotika tidak di saat bekerja.

Baca juga: Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Namun, dia mengonsumsinya di saat sedang menikmati waktu istirahatnya, jika tidak ada pekerjaan.

"Karena saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak memengaruhi reputasi secara langsung," tutur Fariz RM.

Pria bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf tersebut menceritakan dirinya sudah berulang kali berusaha keluar dari ketergantungannya terhadap narkotika, sampai akhirnya memilih rehabilitasi di tahun 2018.

Pada tahun 2018, Fariz RM sempat ditangkap oleh Polres Jakarta Utara terkait kasus yang sama.

Ia dilimpahkan ke panti rehabilitasi, yakni Lido Sukabumi, Jawa Barat, di bawah naungan BNN.

"Saya sempat terbebas dari narkotika saat rehabilitasi itu. Karena saya dapat banyak hal positif selama di panti rehabilitasi," jelas Fariz RM.

Baca juga: Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo

Tetapi, Fariz RM mengakui imannya tak sebesar keinginannya.

Hingga akhirnya, dia menggunakan narkotika lagi dan ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025.

"Saya memiliki kelemahan, Yang Mulia. Saya akui, saya memiliki kelemahan di mana saya seringkali tergelincir di saat saya sedang mendapat gangguan tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi," ujar Fariz RM.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved