Berita Nasional
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Refly Harun Duga Ada Peran Kuat Jokowi
Refly menduga ada peran Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di balik lambatnya eksekusi Silfester Matutina.
Diketahui, aktivis dan tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana divonis 10 bulan penjara atas ujar kebencian dan penyebaran hoaks yang terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja era Jokowi.
Aktivis Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang dinyatakan bersalah karena dianggap menghasut dan mendorong keonaran saat menolak Omnibus Law, terutama RUU Cipta Kerja, era Jokowi.
Serta, mantan jurnalis dan aktivis politik, Edy Mulyadi, yang ditahan atas ujaran kebencian terutama terkait pernyataannya soal “Kalimantan tempat jin buang anak.”
Mereka semuanya tetap menjalani hukuman sesuai vonis.
Refly Harun menilai, bayang-bayang Jokowi ini membuat lambatnya eksekusi Silfester Matutina.
Komentar Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya saat menjabat Menko Polhukam, tidak mendesak untuk mengeksekusi Silfester Matutina selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga relawan Jokowi, usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah ke Jusuf Kalla (JK) pada 2019 lalu.
Silfester Matutina divonis dengan berkekuatan hukum tetap pada pertengahan 2019 lalu, yang tak lama kemudian Mahfud MD resmi diangkat Presiden Jokowi menjabat Menko Polhukam mulai Oktober 2019 hingga 2024.
Saat itu, Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Baca juga: Relawan Jokowi Mohon Prabowo Beri Amnesti ke Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Akan Dikabulkan?
Namun selama Mahfud MD menjabat Menko Polhukam dan hingga kini, rupanya Silfester Matutina lolos dari eksekusi kasus fitnah yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ini berarti Silfester berhasil lolos dari hukuman penjara atau tidak dieksekusi selama 6 tahun belakangan ini.
Mahfud MD menjelaskan saat Silfester divonis dalam kasus firnah Jusuf Kalla yakni pada Mei 2019, saat itu dirinya belum menjadi menteri.
Sehingga Mahfud tidak tahu soal kasus Silfester itu.
Mahfud MD baru menjadi Menko Polhukam sejak Oktober 2019.
"Saya, di 2019 vonis itu belum jadi menteri. Ketika sudah menjadi menteri, kasus ini tidak muncul. Tidak menjadi persoalan publik, sehingga bukan urusan Menko untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah," kata Mahfud di tayangan saluran YouTube, Kompas TV malam.
| PNM Dorong Keberlanjutan Lewat Program ESG dan Pemberdayaan Masyarakat |
|
|---|
| Polri Tangkap 14 Buronan Red Notice Interpol Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Saat KSAD Keluhkan Prajurit “Cuma Dikasih Makan”, Menkeu Purbaya Langsung Sentil BNPB |
|
|---|
| Kapolri Minta Maaf atas Kinerja Polri yang Belum Sempurna |
|
|---|
| Inilah Backup Data yang Wajib Diwaspadai Perusahaan Indonesia di 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengamat-politik-refly-harun1.jpg)