Berita Nasional
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Refly Harun Duga Ada Peran Kuat Jokowi
Refly menduga ada peran Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di balik lambatnya eksekusi Silfester Matutina.
"Kalau pada saat itu menjadi masalah, pasti saya suruh tangkap itu. Karena ini, baru muncul sesudah terjadi perubahan politik," kata Mahfud.
Menurut Mahfud dirinya tahu tentang Silfester, dan baru dua kali melihat melalui televisi.
"Pertama waktu dia mau berkelahi dengan Rocky Gerung. Itu yang bilang, Waduh, ini saya fakultas Hukum juga, saya pengacara. Terus saya tanya," kata Mahfud.
Bahkan kata Mahfud dirinya sama sekali tidak membicarakan Silfester saat itu karena memang tidak menjadi perhatiannya.
"Terakhir saya baru tahu kalau dia itu narapidana, terpidana itu, sesudah ribut dengan Roy Suryo di debat Televisi. Roy Suryo bilang kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk. Saya baru tahu itu di situ," kata Mahfud.
Baca juga: Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara
Menurutnya saat itu ia mencari sumber soal informasi tudingan Roy Suryo ke Silfester.
"Ternyata betul ada Direktori putusan MA nomor 287 tanggal 20 Mei tahun 2019. Ini sebelum saya jadi menteri nih. Dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya proses hukum apa? Inkrah itu kecuali masuk penjara," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan sekalipun Jusuf Kalla memaafkan karena kasus ini inkrah maka Silfester mesti menjalani hukuman.
"Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara," kata Mahfud.
Menurut Mahfud negara itu diwakili oleh kejaksaan.
"Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan ini tahu," kata Mahfud,
Mahfud mengaku memiliki data tahuh 2025 sejumlah orang yang hendak menghindari hukuman ditangkap kejaksaan.
"Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan Kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Tim ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya," kata Mahfud.
Sebenarnya, menurut Mahfud eksekusi harus langsung dijemput tanpa usah dipanggil lagi.
"Orang ini sudah 6 tahun lolos gitu kan," kata Mahfud.
| Ekspor Ilminite: Pengacara PT PMM Kecam Pembongkaran Kontainer, Sesalkan Pernyataan Jubir Satgas PKH |
|
|---|
| Komisi VI DPR: Blackout di Sumatra Dipicu Gangguan Transmisi, Bukan Sabotase |
|
|---|
| BPKP Rayakan HUT ke-43, Tegaskan Komitmen Kawal Akuntabilitas Negara |
|
|---|
| Rupiah Nyaris Sentuh Rp18.000, DPR Minta BI Gerak Cepat untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat |
|
|---|
| AHY Gantikan Luhut! Resmi Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengamat-politik-refly-harun1.jpg)