Eksekusi Kejaksaan
Silfester Matutina Tak Dieksekusi Saat Dirinya Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Malah Bilang Begini
Silfester Matutina Tak Dieksekusi Saat Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Malah Bilang Begini
"Ya biasa prof. Kalao org2 yg jd ternak pak Mulyono gaka da ijazah mah aman prof. Beda dgn masy biasa..," kata akun @dedi_militan.
Komentar pedas lalu diungkapkan pegiat media sosial Nicho Silalahi lewat akun @Nicho_Silalahi.
"Padahal saat itu Anda Pak @mohmahfudmd yang menjadi Menkopolhukam sebelum mundur 1/2/2024 untuk menjadi Cawapres, Kenapa Muncungmu Diam Selama Itu ? Aku jadi teringat ocehan mu dulu yang mengatakan "Malaikat Bisa Jadi Iblis Jika Masuk di Sistem Pemerintahan Indonesia". Jadi Pertanyaan ku "Apa Iblis Kembali Jadi Malaikat Keluar Dari Sistem Pemerintahan Indonesia" ?" kata Nicho.
Baca juga: Divonis Sejak 2019, Kejagung Pastikan Relawan Jokowi Silfester Matutina Segera Dieksekusi
"@mohmahfudmd bner2 jls yg lengserkan gus dur eaktu dlu termasuk bu mega .kq dbilah aja pak ...dlu kn waktu taun sgtuan bapak jadi menko polhukam kq baru bangun," kata @AinurRi03754726.
"Maklumlah .. pada bermental juragan jadi negara dianggap perusahaan dan mikirnya pakai udel ..," ujarnya @ehpurwa.
"Prof. Segera di Kejagung Beresin semua yg kurang tepat," tambah akun @Solikun89160803.
"Jadi gk heran prof knp dy plg getol membela junjunganya," kata akun @Hadisap26673863.
"Menko polhukam waktu itu lagi tidur ....," kata akun @FajarGultom5.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.
Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Brigjen Trunoyudo Bantah Polisi Geledah Rumah Pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah |
![]() |
---|
KAI Commuter Minta Maaf Setelah KA 1189 Anjlok, Semua Penumpang Dievakuasi Aman |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Barito Jaksel Kembali Tolak Relokasi, Sebut Kebijakan Pramono seperti 'Pembunuhan' |
![]() |
---|
Hasil Diplomasi Budaya Osaka: Dua Maestro Bunta Inoue & Nasirun Akan Bertemu di Yogyakarta |
![]() |
---|
Sumur Pertamina di Cidahu Subang Meledak, Kobaran Api Membumbung Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.