Berita Nasional

Divonis Sejak 2019, Kejagung Pastikan Relawan Jokowi Silfester Matutina Segera Dieksekusi

Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,

|
Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar YouTube @KompasTV
NARAPIDANA - Kejaksaan Agung memerintahkan untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang telah divonis sejak 2019 lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi sorotan terkait beberapa pernyataannya yang dianggap kontroversial.

Misalnya, dia pernah dianggap menghina  Mayjen TNI (Purn) Soenarko mantan Danjen Kopassus 

Kemudian, dia juga mengaitkan isu ijazah Jokowi dengan partai berlambang biru

Silfester juga menjadi saksi di kasus dugaan fitnah terhadap Ijazah Joko Widodo.

Belakangan terungkap bahwa Silfester ternyata seorang narapidana kasus penghinaan

Pada 2019, dia divonis penjara 1,5 tahun lantaran menghina Jusuf Kalla

Vonis itu disampaikan Mahkamah Agung (MA) pada 2019 lalu. 

Baca juga: Anak Buah Mayjen Soenarko Murka dan Ratusan TNI Marah Karena Direndahkan Silfester, Anggap Hinaan

Meski demikian, pentolan relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu yang lalu, itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat itu dia bahkan aktif dalam kegiatan memenangkan presiden Jokowi

Belum lama ini, Silfester Matutina juga diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Erick Thohir

Silfester sendiri tercatat sebagai pendiri dan Ketua Umum organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Presiden Joko Widodo sejak 2013

Saat isu mengenai Silfester ramai, Kejaksaan Agung buka suara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dia mengatakan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.

Baca juga: Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved