Selasa, 9 Juni 2026

Berita Nasional

Divonis Sejak 2019, Kejagung Pastikan Relawan Jokowi Silfester Matutina Segera Dieksekusi

Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar YouTube @KompasTV
NARAPIDANA - Kejaksaan Agung memerintahkan untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang telah divonis sejak 2019 lalu 

Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Kronologi Lengkap Kematian Anggota Paskriba Cantik Diva Febriani, Sempat Dirudapaksa Pelaku

Jadi saksi pelaporan Jokowi

 Di sisi,  Silfester diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan tentang dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus tuduhan ijazah palsu.

Adapun Silfester diperiksa bersama dengan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan beberapa pengurus lainnya.

"Hari ini saya, Silfester Matutina, bersama Ketua Peradi Bersatu, Pak Boy, dan juga Bang Ade, Sekjen Peradi Bersatu, dan Bang Lechumanan sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu dan juga pelapor," ujarnya di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi. Silfester juga menegaskan tuduhan soal ijazah palsu terhadap Jokowi tidak terbukti.

Menurutnya, para terlapor dalam kasus ini akan disanksi pidana. Ada 12 orang yang disebut sudah menjadi terlapor di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma.

Silfester mengatakan, hal itu bisa terjadi karena penyidik telah menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

“Mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong. Sama seperti yang sekarang, kita lihat, teman-teman, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Klaim Sudah Damai dengan JK dan Jalani Hukuman

Pada kesempatan yang sama, Silfester turut mengomentari terkait kasus dirinya dengan JK.

Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved