Berita Jakarta

Pengosongan Kios di Pasar Barito Tanpa Dasar Hukum, Pedagang Ancam Lapor Ombudsman

Sejumlah pedagang di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menolak kedatangan pihak Kelurahan Kramat Pela, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
RELOKASI PASAR BARITO - Pedagang Pasar Barito menolak pengosongan kios ketika berhadapan dengan petugas gabungan pada Senin (4/8/2025) siang. Para pedagang menolak rencana relokasi dan memilih bertahan. (Ramadhan L Q) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sejumlah pedagang di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menolak kedatangan pihak Kelurahan Kramat Pela, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Kedatangan Lurah Kramat Pela Achmad Syarief bersama aparat dinilai memaksa pedagang untuk mengosongkan kios tanpa dasar hukum yang jelas.

Fahmi Akbar dari Tim Advokasi Solidaritas Pemasok dan Pedagang Pasar (SP3) Barito, mengatakan, surat yang dibawa pihak kelurahan tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur DKI Jakarta.

Sejumlah pedagang Pasar Barito menolak kedatangan pihak Kelurahan Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Penolakan terjadi karena pedagang menilai surat yang dibawa pihak kelurahan tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Surat itu berkaitan dengan rencana revitalisasi tiga taman, yaitu Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser. 

Baca juga: Diminta Kosongkan Kios, Pedagang Pasar Barito Bersitegang dengan Petugas

Dalam surat tersebut disebutkan, pedagang yang menempati lapak JS 25, JS 26, dan JS 30 bersedia mengosongkan area secara sukarela. 

Meski begitu, para pedagang menolak karena menilai prosesnya tak sesuai prosedur.

“Kedatangan pihak kelurahan bersama aparat pemerintah memaksa pedagang untuk mengosongkan kios. Hal ini aneh, karena surat yang mereka bawa tidak mencantumkan SK dari gubernur,” ujar Fahmi, usai aparat putar balik, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, pengosongan kios seharusnya dilakukan secara sukarela dan tidak boleh dipaksakan.

“Pengosongan kios harusnya bersifat sukarela. Tindakan yang dilakukan Kelurahan Kramat Pela ini jelas melanggar hukum," ucapnya.

"Kami berencana melaporkan hal ini ke Ombudsman RI," sambung Fahmi.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, petugas gabungan dari Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendatangi Pasar Barito, Senin (4/8/2025) siang.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, tim yang terdiri dari Lurah Kramat Pela Achmad Syarief, anggota Satpol PP, TNI-Polri tiba di lokasi sekitar pukul 14.46 WIB.

Di bawah guyuran hujan, kehadiran petugas mendapat penolakan dari sejumlah pedagang yang masih bertahan di area pasar tersebut. 

Baca juga: Pedagang Pasar Barito Bantah Setuju Direlokasi, Kata Pramono Sudah Lama Disosialisasikan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved